BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Polemik laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026), persoalan tersebut mencuat dan memantik perhatian para peserta, termasuk Dewan Pers.
Jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan tindak lanjut laporan yang masih berproses di Polres Bangka Barat, padahal Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa produk jurnalistik terkait pemberitaan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Dalam sesi dialog, Yopi menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan menggunakan pendekatan hukum pidana.
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung. Kami mempertanyakan mengapa proses laporan ini masih terus berjalan di kepolisian,” ujar Yopi di hadapan narasumber dan peserta seminar.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan itu. Dengan tegas, Toto menyampaikan bahwa jika sebuah perkara telah dikategorikan sebagai sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya harus tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau itu memang sengketa pemberitaan, kami siap melakukan pendampingan. Produk jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana,” tegas Toto.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan penting bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Apalagi, isu yang diberitakan berkaitan dengan dugaan mafia lahan, sebuah persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan fungsi kontrol sosial media.
Forum dialog tersebut juga menyoroti pentingnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar aparat penegak hukum memahami batasan antara sengketa pers dan tindak pidana umum. Sejumlah peserta menilai, pemahaman yang tidak utuh terhadap Undang-Undang Pers berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.
Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota PJS Babel yang ditetapkan sebagai tersangka terkait produk jurnalistik.
Menurut Rikky, langkah pendampingan hukum akan segera dilakukan apabila surat resmi penetapan tersangka benar-benar diterbitkan oleh penyidik.
“Tentunya saya sebagai Ketua PJS Babel tidak akan tinggal diam untuk melindungi anggota saya atau wartawan dalam melakukan pendampingan hukum. Jika memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan melakukan praperadilan,” tegas Rikky Fermana kepada wartawan usai menerima kunjungan Ketua KI Babel.
Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapatkan pengawalan serius secara nasional.
“Kami akan segera menyampaikan laporan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar kasus ini mendapatkan perhatian dan pengawalan ketat. Jangan sampai wartawan dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.
Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi dunia pers di Bangka Belitung. Di tengah upaya jurnalis mengungkap dugaan praktik mafia lahan yang merugikan masyarakat, ancaman kriminalisasi dinilai dapat mencederai semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. (Red/*)