NasDem Buka Jalan Pansus Plasma PT Foresta Lestari, Edi Nasapta: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Penonton
Persoalan Plasma Aik Gede Memanas, NasDem Siapkan Pansus dan Tantang Fraksi Lain Bergabung
BABELTODAY.COM, TANJUNGPANDAN – Persoalan hak plasma masyarakat Aik Gede dan wilayah sekitarnya dengan PT Foresta Lestari Dwikarya memasuki babak baru. Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung menyiapkan langkah politik untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut secara menyeluruh pelaksanaan kewajiban plasma perusahaan. (31/8/2026)
Usulan tersebut dituangkan dalam Surat Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung Nomor 02/F.NasDeM/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat itu rencananya disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Belitung pada Senin, 31 Agustus 2026.
Langkah NasDem tersebut merupakan tindak lanjut audiensi antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat yang sebelumnya digelar di DPRD Kabupaten Belitung pada 24 Agustus 2026.
Menariknya, sebelum surat resmi diserahkan, Fraksi NasDem memilih terlebih dahulu membuka rencana pembentukan Pansus kepada publik. Langkah ini dilakukan untuk mengajak partai politik lain di DPRD Belitung ikut terlibat dan tidak menjadikan persoalan plasma sebagai agenda satu fraksi.
Koordinator Daerah Partai NasDem Wilayah Belitung dan Belitung Timur sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengatakan persoalan plasma merupakan kepentingan masyarakat sehingga harus diperjuangkan secara bersama-sama.
“Kami sengaja menyampaikan rencana ini kepada publik sebelum surat disampaikan secara resmi. Kami berharap bukan hanya Partai NasDem yang menjadi pengusul. Partai-partai lain dapat bergabung menjadi pengusul bersama atau menyampaikan dukungan secara resmi sesuai tata tertib DPRD,” kata Edi.
Menurutnya, pembentukan Pansus bukan kepentingan politik NasDem, melainkan instrumen DPRD untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan kepastian.
“Bila perlu seluruh kekuatan partai politik di Kabupaten Belitung bersama-sama mengusulkan dan mendukung pembentukan Pansus ini. Persoalan plasma bukan milik Partai NasDem. Ini menyangkut hak dan masa depan masyarakat Kabupaten Belitung,” tegasnya.
Edi juga meminta masyarakat memperhatikan sikap setiap partai politik dan anggota DPRD dalam proses tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa yang mendukung, menghambat maupun memilih tidak terlibat dalam upaya memperjuangkan hak plasma masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung, I Bagus Diarsa, mengatakan Pansus diperlukan karena persoalan plasma yang disampaikan masyarakat belum memperoleh penyelesaian yang jelas dan menyeluruh.
Jika terbentuk, Pansus diharapkan memeriksa sejumlah aspek, mulai dari luas dan lokasi kebun plasma, masyarakat penerima, pola kemitraan, hingga manfaat ekonomi yang telah diterima masyarakat.
“Fokus utama Pansus harus diarahkan pada penyelesaian plasma masyarakat. Pansus perlu memeriksa apakah kewajiban plasma sudah dilaksanakan, berapa luasnya, di mana lokasinya, siapa masyarakat penerimanya, bagaimana pola kemitraannya, dan berapa manfaat yang telah diterima masyarakat,” ujar Bagus.
Ia menegaskan Pansus bukan untuk menghakimi atau mendiskreditkan perusahaan. DPRD nantinya dapat mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, instansi pertanahan dan organisasi perangkat daerah terkait.
Jika perusahaan menyatakan kewajiban plasma telah dipenuhi, bukti dan dokumennya harus dapat diperiksa. Sebaliknya, apabila kewajiban belum dilaksanakan, perlu diketahui penyebab, pihak yang bertanggung jawab dan waktu penyelesaiannya.
Edi menegaskan persoalan plasma tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Masyarakat sekitar perkebunan harus mendapatkan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan.
“Plasma bukan pemberian sukarela ataupun belas kasihan perusahaan. Bagi perusahaan yang berdasarkan perizinan dan ketentuan hukum diwajibkan melaksanakan plasma, kewajiban itu harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menyebut potensi ekonomi dari pelaksanaan kewajiban plasma di Bangka Belitung sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal yang pernah dilakukannya, nilai ekonomi yang berpotensi beredar di masyarakat apabila seluruh perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban plasma secara tertib dapat mencapai sedikitnya Rp5 triliun.
Namun, angka tersebut disebut masih berupa perhitungan kasar dan perlu diverifikasi berdasarkan luas lahan, produktivitas, harga komoditas, biaya pengelolaan serta pola pembagian hasil.
Edi berharap apabila Pansus terbentuk, hasilnya tidak hanya berakhir sebagai laporan dan rekomendasi. DPRD harus menghasilkan kepastian mengenai luas dan lokasi plasma, penerima manfaat, pola pengelolaan serta waktu masyarakat memperoleh manfaat ekonomi.
Kini perhatian tertuju pada DPRD Kabupaten Belitung. Pada Senin, 31 Agustus 2026, dukungan lintas fraksi terhadap usulan Pansus akan menjadi salah satu penentu arah penyelesaian persoalan plasma masyarakat Aik Gede dan sekitarnya.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui rapat dan pernyataan. Mereka menunggu kejelasan data, kepastian hak dan manfaat nyata dari keberadaan perkebunan. (Mung Harsanto/Babel Today)