Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 Resmi Diserahkan ke DPRD Babel
Dua Raperda Anggaran Masuk DPRD Babel, Arah Pembangunan 2027 Mulai Disusun
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memasuki tahapan pembahasan dua agenda penting pengelolaan keuangan daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Kedua Raperda tersebut secara resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Ketua DPRD Babel, para wakil ketua serta anggota DPRD. Hadir pula Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan penyampaian kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dan DPRD pada 26 Agustus 2026.
Menurut Edi, perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan.
“Sebagaimana kita ketahui, KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujar Edi saat memimpin rapat.
Ia menjelaskan, setelah kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 sekaligus Raperda APBD 2027 untuk selanjutnya dibahas melalui mekanisme DPRD.
Masuknya Raperda Perubahan APBD 2026 menandai dimulainya proses penyesuaian anggaran daerah terhadap kondisi aktual pelaksanaan APBD. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai perkembangan, kebutuhan program serta perubahan kebijakan yang muncul selama tahun anggaran berlangsung.
Di sisi lain, Raperda APBD 2027 menjadi dasar awal dalam menyusun arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun mendatang.
Edi menegaskan, seluruh proses penyusunan dan pembahasan kedua Raperda tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD kemudian mempersilakan Gubernur Babel menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai kedua Raperda.
Agenda dilanjutkan dengan penyerahan nota keuangan beserta dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dari pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tanda dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut di lingkungan DPRD Babel.
Selanjutnya, kedua dokumen anggaran akan dibahas melalui mekanisme kelembagaan DPRD, termasuk di tingkat fraksi, komisi dan alat kelengkapan DPRD lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan akan menjadi tahapan penting untuk menguji kesesuaian antara rencana anggaran pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan fiskal daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
DPRD Babel juga memiliki peran dalam memastikan setiap perubahan anggaran 2026 maupun rencana APBD 2027 disusun secara terukur, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan disampaikannya dua Raperda tersebut secara bersamaan, pemerintah dan DPRD Babel kini mulai memasuki fase pembahasan anggaran yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, baik untuk sisa pelaksanaan program tahun 2026 maupun perencanaan pembangunan pada 2027. (Mung Harsanto/Babel Today)