80 Persen Wilayah Babel Laut, Didit Srigusjaya Minta Pemerintah Pusat Siapkan Dana Kepulauan
RUU Daerah Kepulauan Jadi Harapan Babel, DPRD Minta Dana Khusus dan DBH Timah Segera Dibayar
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya meminta pemerintah pusat memberikan skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan apabila Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) nantinya disahkan menjadi undang-undang. Sabtu (29/8/2026)
Menurut Didit, karakteristik geografis Babel tidak dapat disamakan dengan provinsi yang wilayahnya didominasi daratan. Kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam menentukan formula transfer ke daerah agar pembangunan di Babel dapat berjalan lebih adil.
Ia menegaskan, sekitar 80 persen wilayah Babel merupakan lautan. Provinsi ini memiliki 527 pulau, namun hanya 33 pulau yang tercatat berpenghuni.
Kondisi geografis tersebut, kata Didit, membuat kebutuhan pembangunan Babel memiliki tantangan tersendiri. Pemerintah daerah harus menjangkau masyarakat yang tersebar di wilayah kepulauan dengan dukungan infrastruktur transportasi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan hingga konektivitas antarpulau.
Didit menilai formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini lebih banyak mempertimbangkan karakteristik wilayah daratan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan daerah kepulauan.
“Ingat ya perhitungan dana DAU itu diambil dari darat, bukan pulau. Kita 80 persen adalah lautan. Kan banyak kita ruginya,” tegas Didit.
Karena itu, DPRD Babel mendorong agar RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur pengakuan terhadap karakteristik wilayah kepulauan, tetapi juga melahirkan konsekuensi fiskal yang nyata bagi daerah.
Didit mengusulkan adanya dana kepulauan yang dialokasikan secara tersendiri. Dana tersebut, menurut dia, tidak boleh menghilangkan atau mengurangi DAU maupun Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini menjadi sumber pendapatan daerah.
“Hanya kita minta tolong perhitungan dana kepulauan ini, DAU-nya jangan dihilangkan, juga dana yang namanya DBH atau dana-dana lain, itu tidak fair. Artinya DBH tersendiri, sedangkan dana kepulauan tersendiri,” ujarnya.
Menurutnya, pemisahan skema pendanaan tersebut penting agar kebijakan afirmatif untuk daerah kepulauan tidak justru mengurangi hak daerah dari sumber penerimaan lainnya.
Selain persoalan dana kepulauan, Didit kembali menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) timah yang menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel.
Ia meminta pemerintah pusat segera menuntaskan pembayaran DBH timah yang menjadi hak Babel. Menurut Didit, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah.
“Jangan sosialisasi dua tahun percuma. Tolong dong, bayar hak Bangka Belitung oleh pemerintah pusat kepada kita, kita ingin membangun,” kata Didit.
Didit menilai, apabila skema dana kepulauan dapat direalisasikan bersamaan dengan optimalisasi DBH timah, ruang fiskal Babel akan semakin kuat. Tambahan penerimaan tersebut dapat diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.
Dalam kajian yang disampaikan, potensi DBH timah Babel bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3,2 triliun apabila kondisi harga ekspor mendukung. Namun, besaran penerimaan tersebut tetap bergantung pada formula pembagian, realisasi produksi, harga komoditas dan kebijakan pemerintah pusat.
DPRD Babel berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada aspek regulasi dan sosialisasi. Menurut Didit, yang paling penting adalah adanya kepastian mengenai mekanisme pendanaan yang memberikan perlakuan lebih adil bagi provinsi kepulauan.
Bagi Babel, RUU Daerah Kepulauan dinilai dapat menjadi momentum untuk memperbaiki struktur pendanaan daerah. Dengan wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan daratan, pemerintah pusat diharapkan mempertimbangkan biaya pelayanan dan pembangunan yang memang berbeda dengan daerah berbasis daratan.
Didit menegaskan, Babel tidak meminta hak daerah lain dikurangi. Yang diperjuangkan adalah adanya formula yang sesuai dengan karakteristik kepulauan serta kepastian bahwa DAU, DBH, dan dana kepulauan memiliki posisi yang jelas dan tidak saling menghilangkan.
Dengan demikian, DPRD Babel meminta pemerintah pusat tidak menunda penyelesaian RUU Daerah Kepulauan sekaligus segera menuntaskan kewajiban pembayaran DBH timah. Kedua hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Babel dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan. (Mung Harsanto/Babel Today)