Edi Nasapta Dorong Kepastian Bagi Hasil Logam Tanah Jarang untuk Babel Sebelum Produksi
Logam Tanah Jarang Diperkirakan Segera Masuk Produksi, DPRD Babel Desak Hak Daerah Dipastikan
BABELTODAY.COM, BANGKA — Potensi pemanfaatan mineral ikutan timah, khususnya logam tanah jarang atau rare earth elements (REE), dinilai semakin dekat memasuki tahap produksi dan pemanfaatan secara komersial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (21/8/2026)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, memprediksi produksi logam tanah jarang di daerah penghasil timah tersebut tidak akan berlangsung dalam waktu yang terlalu lama.
Namun, sebelum aktivitas produksi benar-benar berjalan, Edi meminta pemerintah pusat terlebih dahulu memberikan kepastian mengenai hak Bangka Belitung sebagai daerah penghasil.
Menurutnya, kepastian mengenai skema pembagian hasil menjadi hal penting agar keberadaan komoditas strategis tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Prediksi saya, dalam tempo yang mungkin tidak terlalu lama, logam tanah jarang akan mulai diproduksi di Bumi Bangka Belitung. Sebelum produksi itu dimulai, skema pembagian hasil bagi Bangka Belitung harus diselesaikan dan diperjelas terlebih dahulu,” kata Edi, Jumat (21/8/2026).
Ia mengingatkan agar persoalan pembagian manfaat tidak kembali menjadi pekerjaan rumah setelah sumber daya alam mulai dieksploitasi.
Edi menilai daerah penghasil harus memiliki posisi yang jelas dalam tata kelola dan penerimaan dari pemanfaatan logam tanah jarang. Jangan sampai kekayaan alam diambil dari daerah, tetapi pemerintah daerah dan masyarakat justru harus kembali memperjuangkan hak atas hasil pemanfaatannya.
Politisi NasDem tersebut mengatakan, kepastian pembagian hasil setidaknya harus mengatur sejumlah aspek penting. Di antaranya persentase penerimaan untuk daerah penghasil, mekanisme pencatatan produksi dan penjualan, transparansi harga, serta kepastian waktu penyaluran dana kepada daerah.
“Persentase bagian daerah penghasil, mekanisme pencatatan produksi dan penjualan, transparansi harga, serta kepastian jadwal penyaluran,” ujarnya.
Menurut Edi, transparansi menjadi salah satu kunci dalam memastikan penerimaan daerah dapat dihitung secara akurat. Karena itu, pemerintah daerah juga perlu diberikan akses terhadap data produksi dan penjualan komoditas tersebut.
Akses data tersebut penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan volume produksi yang dilaporkan sesuai dengan kegiatan di lapangan.
Dengan demikian, perhitungan hak daerah tidak hanya bergantung pada laporan pihak lain, tetapi dapat dilakukan berdasarkan data produksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Edi menilai logam tanah jarang memiliki nilai strategis karena dibutuhkan dalam berbagai pengembangan teknologi dan industri modern. Potensi tersebut, kata dia, harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk memperkuat struktur perekonomian Bangka Belitung.
Ia berharap pengembangan logam tanah jarang tidak berhenti pada aktivitas pertambangan dan pengambilan bahan mentah. Pemanfaatannya harus diarahkan pada hilirisasi sehingga memberikan nilai tambah lebih besar bagi daerah.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, pengembangan industri logam tanah jarang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru.
Di sisi lain, Edi menekankan pentingnya aspek lingkungan. Menurutnya, pemanfaatan kekayaan mineral harus disertai tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan agar masyarakat tidak hanya menerima manfaat ekonomi, tetapi juga mendapatkan lingkungan yang tetap terjaga.
“Logam tanah jarang merupakan komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Kekayaan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perekonomian Babel, mendorong hilirisasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan membiayai pemulihan lingkungan,” katanya.
DPRD Babel, lanjutnya, akan terus mendorong agar kepentingan daerah penghasil menjadi bagian penting dalam kebijakan pengelolaan logam tanah jarang. Kepastian hak daerah dinilai perlu ditetapkan sejak awal sebelum komoditas tersebut memasuki tahap produksi komersial. (Mung Harsanto/Babel Today)