DPRD Babel dan Kanwil Kemenkum Harmonisasi Ranperda Ketenagakerjaan, Ini Poin yang Dibahas

DPRD Babel Bahas Ranperda Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja hingga Sanksi Jadi Sorotan

0 4

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terus memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rabu (30/9/2026)

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam agenda harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat BAPEMPERDA DPRD Babel, Kamis (24/9/2026).

Langkah DPRD Babel ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi ketenagakerjaan yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan pekerja, perusahaan, maupun pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut, BAPEMPERDA DPRD Babel dihadiri Ketua BAPEMPERDA Fery, Wakil Ketua BAPEMPERDA Leviyan, tenaga ahli serta jajaran staf. Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum Babel hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ismail.

Harmonisasi menjadi tahapan penting bagi DPRD Babel untuk memastikan materi dalam Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sejumlah substansi strategis menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya mengenai penguatan pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perlindungan pekerja, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Selain itu, DPRD Babel bersama Kanwil Kemenkum turut mengkaji rumusan ketentuan pidana, penyesuaian terhadap perkembangan regulasi pidana, serta penerapan sanksi administratif.

Pengaturan mengenai cuti dan waktu istirahat juga menjadi bagian yang dibahas. Termasuk aspek kesejahteraan ibu dan anak agar ketentuannya tetap sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.

Tidak hanya menyangkut hak pekerja, pembahasan juga mencakup aspek pendanaan serta teknik penyusunan norma. Hal tersebut dinilai penting agar setiap kewajiban maupun larangan yang dimuat dalam Perda nantinya memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan dapat diterapkan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel Johan Manurung melalui Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa pembentukan Perda harus memperhatikan kewenangan pembentuk, substansi yang diatur dan teknik perumusan norma.

Menurutnya, keterlibatan perancang peraturan dalam proses harmonisasi diperlukan agar Ranperda dapat menjadi regulasi yang implementatif sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ketua BAPEMPERDA DPRD Babel Fery menyambut positif masukan yang disampaikan Kanwil Kemenkum Babel. Masukan tersebut menjadi bahan DPRD untuk menyempurnakan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui proses tersebut, DPRD Babel berupaya memastikan perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan regulasi, tetapi juga memiliki substansi yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Sinergi DPRD Babel dan Kanwil Kemenkum diharapkan terus berjalan hingga Ranperda tersebut selesai dibahas dan dapat menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian, perlindungan serta manfaat bagi pekerja dan pihak terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.