DPRD Babel Pastikan Pembangunan RS Jantung dan Stroke Belum Masuk APBD 2027, Tunggu DBH dan Royalti Timah

Tak Pakai Dana Pinjaman, Pembangunan RS Jantung Babel Menunggu Kucuran DBH dan Royalti Timah

0 3

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum dapat direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Kondisi keterbatasan anggaran menjadi alasan DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi Babel sepakat tidak menggunakan skema dana pinjaman untuk membiayai proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, seusai mengikuti Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Babel, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Edi Nasapta dan dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar serta Gubernur Babel Hidayat Arsani. Para anggota DPRD dan tamu undangan mengikuti rapat dengan mengenakan pakaian sipil lengkap.

Edi mengatakan, pembahasan APBD 2027 telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Babel. Dalam kondisi tersebut, pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke belum dapat dimasukkan sebagai proyek yang dibiayai melalui pinjaman daerah.

“Pada 2027 nanti, seperti disampaikan, belum bisa melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Jantung. Kita semua sepakat dengan gubernur untuk tidak memakai anggaran itu dari dana pinjaman,” kata Edi.

Meski belum dapat dibangun pada 2027 melalui skema tersebut, DPRD Babel memastikan pembangunan rumah sakit tetap menjadi program yang diperjuangkan. Menurut Edi, fasilitas kesehatan khusus jantung dan stroke dinilai sebagai program penting sehingga pemerintah daerah bersama DPRD tetap mencari sumber pembiayaan lain.

Salah satu sumber yang diharapkan dapat mendukung pembangunan rumah sakit tersebut adalah dana bagi hasil (DBH) serta royalti timah yang menjadi hak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Insya Allah, seperti dikatakan gubernur tadi, harus dapat, harus ada. Sebagai program yang sangat baik, kita juga mendukung, tinggal uangnya,” ujar Edi.

Ia berharap pemerintah pusat segera menyalurkan DBH dan royalti timah kepada Babel sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih kuat. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program prioritas, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan.

“Semoga pemerintah pusat cepat mengucurkan DBH dan royalti timah itu kepada kita. Karena memang hak kita,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pembahasan APBD, postur Perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp2,110 triliun menjadi Rp2,066 triliun. Artinya, terjadi pengurangan sebesar Rp43,778 miliar atau sekitar 2,07 persen.

Di sisi lain, terdapat penambahan DBH sebesar Rp8,786 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026.

Untuk APBD 2027, anggaran daerah diproyeksikan mencapai Rp2,502 triliun atau meningkat sekitar 7,29 persen dibandingkan APBD 2026. Peningkatan kapasitas fiskal tersebut diarahkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, DPRD Babel menegaskan pembangunan RS Jantung dan Stroke belum dihentikan. Proyek tersebut tetap menjadi agenda yang akan diperjuangkan, dengan harapan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, khususnya melalui DBH dan royalti timah, dapat membuka ruang pembiayaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.