Eddy Iskandar Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Bahkan Usul Tanpa Tes
DPRD Babel Dukung Guru PPPK Jadi PNS, Eddy: Semoga Dikabulkan Pusat
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eddy Iskandar menyatakan dukungan terhadap wacana pemerintah pusat mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Senin (31/8/2026)
Eddy bahkan berharap proses pengangkatan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui tes kembali. Menurutnya, kebijakan itu akan memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Babel membahas sejumlah agenda, termasuk Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 serta penandatanganan persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Eddy mengatakan, Pemerintah Provinsi Babel bersama DPRD tetap berkomitmen memprioritaskan kebutuhan belanja pegawai, baik bagi PNS maupun PPPK.
“Belanja pegawai ini akan tetap jadi prioritas yang pertama-tama diperhatikan dalam penganggaran, karena bagaimanapun yang namanya belanja pegawai tentu tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, kebijakan belanja pegawai juga harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang mengatur batas belanja pegawai pada tahun 2027. Karena itu, diperlukan penyesuaian melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurut Eddy, pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam proses tersebut, kata Eddy, masih terbuka kemungkinan adanya kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS.
“Masih dimungkinkan termasuk wacana pengangkatan tenaga PPPK guru sebagai PNS. Semoga ini proses dikabulkan oleh pusat,” katanya.
Eddy menegaskan DPRD Babel sangat mendukung apabila kebijakan tersebut direalisasikan. Bahkan, ia berharap guru PPPK dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes kembali.
“Maka dalam hal ini, tentu kami sangat mendukung. Bahkan kalau bisa tanpa test langsung diangkat jadi PNS supaya kesejahteraan guru lebih meningkat,” tegasnya.
Selain persoalan status, Eddy juga menyoroti mekanisme pembiayaan gaji apabila guru PPPK nantinya diangkat menjadi PNS. Ia berharap pembiayaan gaji dapat ditanggung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemerintah daerah nantinya dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Nanti pembiayaan gaji akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan nanti di daerah tinggal menganggarkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelas Eddy.
Meski demikian, Eddy menyadari keputusan akhir mengenai mekanisme pembiayaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Apakah gaji nantinya sepenuhnya dibiayai pusat atau masih menjadi tanggung jawab daerah, menurutnya, masih menunggu kepastian kebijakan.
Yang terpenting, Eddy memastikan perubahan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak guru di daerah, khususnya guru PPPK.
“Namun yang pasti, keputusannya apakah akan dibiayai pusat atau tetap daerah, maka kita pastikan tidak akan mengurangi hak-hak untuk guru-guru kita khususnya juga guru PPPK,” tambahnya.
DPRD Babel berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai wacana tersebut. Bagi Eddy, peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas pendidikan sekaligus memastikan tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Dukungan DPRD Babel ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan status, kesejahteraan, dan pembiayaan guru PPPK menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah. (Mung Harsanto/Babel Today)