BANGKA BARAT — Pernyataan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang menyebut Pemkab Bangka Barat telah “menang” dalam perkara sengketa lahan seluas 113 hektare dinilai keliru dalam memahami makna dan konsekuensi hukum putusan pengadilan.
Bung Dodoy menegaskan, putusan yang menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kemenangan Pemkab Bangka Barat terhadap substansi atau pokok sengketa kepemilikan maupun penguasaan lahan.
Menurutnya, putusan NO merupakan putusan yang berkaitan dengan aspek formalitas gugatan atau hukum acara. Dalam kondisi tersebut, pengadilan tidak masuk atau belum memberikan penilaian terhadap pokok perkara secara substansial.
Dengan demikian, Bung Dodoy menilai tidak tepat apabila putusan NO kemudian dipublikasikan kepada masyarakat seolah-olah telah membuktikan bahwa Pemkab Bangka Barat merupakan pihak yang benar atau telah memenangkan sengketa tanah seluas 113 hektare tersebut.
“Kalau putusannya NO, jangan kemudian diklaim sebagai kemenangan atas pokok perkara. NO itu persoalan formalitas gugatan, bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik atau siapa yang paling berhak atas tanah tersebut,” tegas Bung Dodoy.
Ia menjelaskan, akibat hukum dari sebuah putusan harus dilihat secara hati-hati berdasarkan amar putusan serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Apabila pokok sengketa belum diperiksa dan belum diputus secara substansial, maka persoalan mengenai hak atas tanah pada prinsipnya belum dapat dianggap selesai hanya karena adanya putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Jangan Samakan NO dengan Kemenangan Pokok Perkara
Bung Dodoy juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara putusan “gugatan ditolak” dengan putusan “gugatan tidak dapat diterima” atau NO.
Menurutnya, kedua jenis putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak seharusnya disamakan.
Putusan NO, kata dia, tidak serta-merta memberikan legitimasi bahwa salah satu pihak telah memenangkan substansi sengketa atau bahwa pengadilan telah menentukan siapa pemilik sah atas objek tanah yang disengketakan.
“Jangan sampai masyarakat digiring pada persepsi bahwa Pemkab sudah memenangkan lahan 113 hektare, padahal putusan NO bukanlah putusan yang memenangkan substansi kepemilikan tanah. Yang harus dilihat adalah apakah pokok sengketanya memang sudah diperiksa dan diputus atau hanya berhenti karena persoalan formalitas hukum acara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bung Dodoy meminta agar penyampaian informasi hukum kepada publik dilakukan secara proporsional dan berdasarkan isi putusan secara utuh.
Menurutnya, penggunaan istilah “menang” terhadap putusan NO berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan mengenai alasan hukum dan substansi amar putusan tersebut.
“Yang harus menjadi perhatian adalah amar putusan dan pertimbangan hukumnya. Jangan hanya membangun narasi kemenangan tanpa menjelaskan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan diterima atau tidaknya gugatan secara formal,” katanya.
Pokok Sengketa Dinilai Belum Tentu Berakhir
Dengan demikian, Bung Dodoy berpandangan bahwa putusan NO tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan secara substansial bahwa sengketa lahan seluas 113 hektare tersebut telah dimenangkan Pemkab Bangka Barat.
Penentuan mengenai siapa pihak yang memiliki hak atas tanah, menurutnya, harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap pokok perkara, pembuktian para pihak, serta putusan hakim mengenai substansi sengketa.
Apabila pokok perkara belum pernah diperiksa karena gugatan berhenti pada persoalan formalitas hukum acara, maka klaim bahwa salah satu pihak telah memenangkan sengketa kepemilikan dinilai perlu dipertanyakan.
Bung Dodoy pun menegaskan pentingnya memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat.
“NO bukan kemenangan atas substansi perkara. Jangan sampai terminologi hukum justru dipahami secara keliru dan kemudian dijadikan narasi bahwa sengketa kepemilikan tanah telah selesai dan dimenangkan oleh salah satu pihak,” pungkasnya.
BabelToday.Com : Mega Lestari