Kasus Korupsi Jiwasraya & Asabri, Jaksa Agung Sebut Tak Menutup Kemungkinan Dituntut Hukuman Mati

0 67

Foto : Ilustrasi Korupsi. (net)

JAKARTA,Babeltoday.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jiwasraya dan Asabri sampai saat ini terus menjadi perhatian serius oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Terkait perkara kasus ini tak menutup kemungkinan para tersangka yang terlibat dalam pusaran dugaan tipikor ini bakal dituntut ancaman hukuman mati.

Bahkan Jaksa Agung RI, menegaskan jika saat ini piihak Kejagung RI sedang mengkaji persoalan sanksi ancaman hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Jaksa Agung, ST Burhanudin SH MM di sela-sela kegiatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021) guna menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri).

Pernyataan Jaksa Agung RI ini disampaikan dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH MH dengan Nomor: PR – 844/087/K.3/Kph.3/10/2021, Jumat (29/10/2021) pagi yang disiarkan kembali oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH.

Dijelaskanya, kasus tipikor Jiwasraya dan Asabri menurut Jaksa Agung sangat memprihatinkan lantaran kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Foto : Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH. (Ist)

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu zatbagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

(Red/Penkum Kejati Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.