Babeltoday.com, Pangkalpinang – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang lanjutan perkara sengketa informasi antara Edi Irawan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pada 5 Agustus 2025. Sidang kedua ini tercatat dengan nomor register 003/VII/KIP-Babel/2025, yang turut dihadiri oleh dua kuasa hukum pemohon, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu. Selasa (5/8/2025)
Perkara tersebut berfokus pada permintaan dokumen berupa file Excel Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan Harga Satuan Bahan Umum (HSBU). Data tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dinilai penting untuk keterbukaan publik.
Dalam keterangan usai sidang, Edi Irawan menyampaikan kekesalannya terhadap sikap Pemerintah Provinsi yang dinilainya tidak konsisten dalam memberikan akses terhadap informasi dasar.
“Selalu saja seperti ini. Untuk data yang sederhana saja harus menggugat. Apa tidak malu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung selalu digugat?” tegas Edi.
Edi menilai bahwa data yang dimohonkannya bukanlah data rahasia negara, melainkan data teknis yang sangat penting untuk berbagai keperluan profesional maupun pendidikan.
“Analisa Harga Satuan Pekerjaan ini sangat penting sekali untuk banyak pihak. Kaum profesional dapat menggunakannya untuk pekerjaan dan siswa kejuruan atau mahasiswa teknik sipil serta arsitektur juga menggunakan ini untuk menghitung besaran harga konstruksi,” jelasnya.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dokumen AHSP memang dikuasai oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung. Pihak termohon menyatakan bersedia menyerahkan data dalam format Excel, namun untuk dokumen HSBU tetap diberikan dalam format PDF.
Kuasa hukum Edi, Apri Anggara, memberikan apresiasi terhadap jalannya persidangan.
“Kami mengapresiasi majelis komisioner yang sangat profesional dalam fokus terhadap poin spesifik yang dimintakan klien kami dalam permohonan,” ujarnya.
Apri juga menyoroti pentingnya semangat keterbukaan informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat.
“Kami bersyukur memiliki klien seperti Edi yang gigih memperjuangkan hak-hak publik. Semoga ini menjadi yurisprudensi yang menjaga hak setiap individu untuk berkembang,” tutupnya.
Sidang ini menandai pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi teknis oleh instansi pemerintah, sekaligus pengingat bahwa keterbukaan data adalah fondasi tata kelola yang akuntabel dan partisipatif. (Red/*)