LBH MILENIAL SOROTI DUGAAN PENGEROYOKAN SPBU DUL: TERDUGA PELAKU DIDUGA MASIH AKTIF MENGERIT, POLISI DIMINTA UNGKAP FAKTA SECARA UTUH
PANGKALPINANG — JUMAT, 11/09/2026 — Ketua LBH Milenial, Bung Dodoy, kembali menyoroti perkembangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap kliennya yang terjadi di kawasan SPBU Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah.
Hingga kini, menurut Bung Dodoy, perkara tersebut masih dalam proses dan pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas rangkaian kejadian yang dilaporkan.
“Para saksi sudah diperiksa di Polresta Pangkalpinang. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap klien kami masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan ada informasi salah satu terduga pelaku diduga masih melakukan aktivitas sebagai pengerit di SPBU Kampung Dul,” ujar Bung Dodoy.
Bung Dodoy menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus diverifikasi oleh pihak berwenang.
TERDUGA PELAKU JUGA BUAT LAPORAN
Bung Dodoy mengungkapkan, salah seorang yang menurut pihaknya diduga terlibat dalam kejadian tersebut juga membuat laporan di Polsek Pangkalan Baru.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian.
“Silakan, itu hak warga negara untuk membuat laporan. Nanti pembuktiannya kami serahkan kepada polisi. Saya yakin polisi akan bekerja dengan kredibilitas dan integritas, tanpa intervensi, untuk mengungkap siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, sebelum terjadi perlawanan, kliennya diduga terlebih dahulu mengalami tindakan pencekikan pada bagian leher.
“Berdasarkan keterangan klien kami, lehernya diduga dicekik oleh salah satu pihak. Klien kami kemudian memberontak secara spontan hingga keduanya terjatuh ke got dan mengalami luka. Setelah kejadian tersebut, pihak yang diduga mencekik juga membuat laporan di Polsek Pangkalan Baru,” jelas Bung Dodoy.
KLAIM MEMILIKI SAKSI, FOTO DAN HASIL VISUM
Bung Dodoy mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menurutnya dapat digunakan untuk menjelaskan kronologi kejadian dari perspektif kliennya.
“Kami memiliki saksi, foto akibat dugaan cekikan, serta hasil visum. Semua itu jelas dan akan kami serahkan kepada penyidik untuk dinilai secara objektif,” katanya.
Terkait adanya dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melerai, Bung Dodoy memiliki pandangan berbeda berdasarkan keterangan kliennya.
“Kalau memang tujuannya melerai, menurut kami ada cara lain untuk mencegah pihak lain melakukan pemukulan. Bukan dengan mencekik leher sampai klien kami diduga kesulitan bernapas. Dalam kondisi panik, klien kami melakukan perlawanan secara spontan,” ujarnya.
Bung Dodoy menyatakan pihaknya menilai tindakan kliennya perlu dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya dari satu bagian kejadian.
Ia juga menyebut pihaknya telah mempertimbangkan ketentuan mengenai pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya relevan untuk dipertimbangkan dalam melihat posisi hukum kliennya.
“Kami sudah memberikan tiga orang saksi dari pihak klien kami di Polsek Pangkalan Baru untuk memberikan keterangan mengenai kejadian sebenarnya,” ungkapnya.
LEGAL OPINION DAN MEMORANDUM HUKUM DIKIRIM KE PENYIDIK
Selaku kuasa hukum, Bung Dodoy juga mengaku telah mengirimkan legal opinion dan memorandum hukum kepada Polsek Pangkalan Baru.
Dokumen tersebut, kata dia, disampaikan sebagai bahan pertimbangan penyidik sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.
“Kami sudah mengirimkan legal opinion dan memorandum hukum kepada Polsek Pangkalan Baru untuk menjadi bahan pertimbangan penyidik sebelum melanjutkan perkara tersebut,” katanya.
Ia juga meminta agar fakta di lapangan diperiksa secara langsung.
“Silakan gelar perkara di lapangan terlebih dahulu. Lihat fakta sebenarnya, sehingga konstruksi perkaranya menjadi jelas,” tegas Bung Dodoy.
Menurutnya, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan persoalan terkait prosedur penyelidikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
“Pada intinya, apabila proses penyelidikan tidak sesuai SOP, kami akan mengambil langkah hukum. Jika diperlukan, kita akan bertemu di pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” tambahnya.
SOROTI DUGAAN AKTIVITAS PENGERIT DI SPBU DUL
Selain perkara dugaan pengeroyokan, LBH Milenial juga menyoroti informasi mengenai dugaan aktivitas pengeritan di SPBU Kampung Dul.
Bung Dodoy mengaku mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang disebut pihaknya berkaitan dengan perkara tersebut diduga memiliki lebih dari satu kendaraan yang digunakan untuk aktivitas pengeritan di SPBU Dul.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu orang yang diduga terlibat dalam perkara ini yang diduga memiliki lebih dari satu kendaraan dan digunakan untuk mengerit di SPBU Dul. Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang,” katanya.
Ia menegaskan LBH Milenial tidak ingin menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan verifikasi.
“Informasi ini masih perlu dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan sesuai aturan,” ujarnya.
SEBUT ADA DUGAAN PEMBEKINGAN, MINTA DIBUKTIKAN
Bung Dodoy juga menyebut pihaknya mencium adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi para terduga pelaku.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menunjuk atau menuduh pihak tertentu.
“Kami juga mencium adanya indikasi dugaan oknum tertentu yang membekingi para terduga pelaku. Namun kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Kita lihat saja perkembangan ke depan dan biarkan aparat melakukan penelusuran,” katanya.
POLISI DIMINTA PERIKSA CCTV DAN SELURUH SAKSI
LBH Milenial, lanjut Bung Dodoy, tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Sebaliknya, pihaknya meminta agar seluruh fakta diperiksa secara objektif dan berimbang.
“Kami meminta Polresta Pangkalpinang tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Periksa seluruh saksi, bukti, rekaman CCTV apabila masih tersedia, serta latar belakang kejadian secara utuh,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Biarkan proses hukum menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Bung Dodoy.
LBH Milenial, kata dia, akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai seluruh fakta terungkap secara terang dan perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
BabelToday.Com : Mega Lestari