BabelToday.com, Pangkalpinang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bangka Belitung secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang. Jumat (27/12/2024).
Surat ini terkait proyek pekerjaan pembuangan pompa di Kampung Bintang yang dikerjakan oleh CV Sakura dengan nilai anggaran sebesar Rp598.250.950,00.
TOPAN-RI menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan proyek dengan standar yang tercantum dalam e-katalog serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, M. Zen, bersama Sekretaris Ancah, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam suratnya, TOPAN-RI meminta akses terhadap sejumlah dokumen dan informasi penting, di antaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja proyek, spesifikasi teknis bahan/material termasuk pipa HDPE bermerek Pralon, sertifikat tenaga ahli yang terlibat, serta dokumen audit yang telah dilakukan terhadap proyek tersebut.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas PUPR Kota Pangkalpinang untuk memberikan dokumen terkait guna memastikan transparansi,” ujar M. Zen dalam keterangannya.
TOPAN-RI juga menyoroti dugaan pengabaian standar teknis, seperti penggunaan tenaga ahli yang tidak tersertifikasi, serta pelaksanaan proyek yang dinilai asal jadi.
Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut keterangan TOPAN-RI, proyek ini juga mendapat sorotan masyarakat karena adanya dugaan bahwa pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di e-katalog.
Salah satu sumber bahkan menyebutkan bahwa beberapa pipa dicat pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, terutama dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara. Kami berharap Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dapat memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambah M. Zen.
Selain itu, TOPAN-RI meminta klarifikasi apakah pelaksanaan proyek sudah diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten dan apakah tenaga ahli tersebut memiliki sertifikasi sesuai ketentuan. Hal ini dianggap penting untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan serta menghindari potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh TOPAN-RI. Kepala Dinas PUPR, M. Agus Salim, ST, serta Kabid Cipta Karya, Pahala, belum berhasil dikonfirmasi terkait permintaan keterbukaan informasi ini.
LSM TOPAN-RI menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan siap turun ke lapangan jika diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. (Mung/KBO Babel)