Mengaku Tidak Kuasai Data, Bapperida Pangkalpinang Digugat!

0 37

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Upaya membuka tabir Informasi Kolam Retensi Kacang Pedang kembali menggelinding ke ranah hukum. Aktivis Keterbukaan Informasi sekaligus pendiri Forum Hidrologi Nasional (FHN), Edi Irawan, resmi mendatangi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) untuk mendaftarkan gugatan terhadap Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang, Rabu (17/9/2025).

Langkah ini ditempuh setelah permintaan Edi terkait dokumen naskah akademik/kajian banjir kolam retensi yang berada di jantung kota, tak kunjung dipenuhi Bapperida. Padahal, menurut Edi, dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Banjir di Pangkalpinang sudah berulang kali terjadi, namun dasar kebijakan dan naskah akademiknya tidak pernah transparan. Karena itulah saya mengajukan gugatan ini,” tegas Edi usai keluar dari ruang pendaftaran KI Babel.

Kolam Retensi Kacang Pedang sejak awal digadang sebagai andalan pengendali banjir. Pemerintah Kota Pangkalpinang berulang kali menyebutnya sebagai solusi strategis untuk mengurangi genangan. Namun di balik narasi resmi itu, publik justru gelisah. Sebagian warga menilai langkah tersebut belum menjawab akar masalah banjir, sementara kajian akademisnya tak bisa diakses.

Dalam wawancara, Edi menambahkan bahwa melalui sengketa ini ia berharap akan muncul fakta-fakta baru. Jika data yang diminta memang ada, maka publik berhak mengetahuinya. Sebaliknya, apabila ternyata dokumen naskah akademik/kajian banjir itu tidak pernah dibuat, maka hal tersebut akan menjadi temuan serius yang berpotensi menjatuhkan citra Bapperida Pangkalpinang. “Kalau ternyata tidak ada, berarti langkah besar ini berjalan tanpa landasan ilmiah yang sahih. Itu sama saja merugikan masyarakat dan melanggar prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan UU KIP,” ujar Edi.

Lebih jauh, kejanggalan muncul dari jawaban staf Bapperida saat mengisi formulir Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam kolom jawaban, pihak Bapperida menyatakan bahwa dokumen naskah akademik/kajian banjir tidak dikuasai oleh Bapperida Kota Pangkalpinang. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar: jika lembaga perencanaan kota tidak menguasai dokumen akademik strategis daerah, siapa yang sebenarnya menyusun dan memegang kajian tersebut? Ataukah memang dokumen itu tidak pernah ada sejak awal?

Sementara itu, Pasal 2 UU KIP menegaskan, setiap badan publik wajib membuka akses terhadap informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang. Dalam konteks ini, naskah akademik/kajian banjir bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan informasi dasar yang seharusnya tersedia bagi publik.

Kasus ini menegaskan betapa rapuhnya transparansi kebijakan publik di tingkat daerah. Gugatan ke KI Babel bukan sekadar soal selembar dokumen, melainkan tentang hak publik untuk tahu dasar kebijakan yang menyangkut keselamatan ribuan warga.

Kini, bola panas berada di tangan Komisi Informasi. Jika gugatan Edi dikabulkan, Bapperida wajib menyerahkan naskah akademik/kajian banjir yang diminta. Jika tidak, kasus ini bisa berlanjut hingga pengadilan.

Di tengah ancaman banjir yang terus membayangi Pangkalpinang, publik menunggu: apakah pemerintah kota siap membuka data, atau justru memilih berlindung di balik tembok kerahasiaan? (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.