BANGKA,Babeltoday.com – Sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan korp Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Universitas Bangka Belitung (UBB).
Penandatanganan MoU tersebut, Selasa (20/12/2022) langsung oleh ketua Komjak RI, Dr.Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., CFrA di sela-sela kunjungannya ke kampus UBB, Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) saat itu pun oleh Rektor UBB dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dekan Fakultas Hukum UBB, bahkan ketua Komjak RI pun hari itu berkesempatan memberikan kuliah umum kepada Civitas Akademika di kampus setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kejati Babel, Dr Harli Siregar SH MHum, para Asisten, para Kejari se-wilayah Kepulauan Babel,, Kabag TU, Para Koordinator serta para pejabat Eselon IV pada Kejati Babel dan Kejari se-wilayah Kepulauan Babel, Rektor, para Pembantu Rektor, para Dekan dan Civitas Akademika UBB.
Dijelaskan Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny W Pardede SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo SH MH dalam rilis yang disampaikan kepada KBO Babel, Rabu (22/12/2022) siang mengatakan jika Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dalam rangka Sinergitas dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ((SDM) khususnya aparat Kejaksaan melalui Dharma Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, sedangkan Penadatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dalam rangka Pelaksanaan Pengamatan atas Kinerja dan Prilaku Jaksa dalam Proses Peradilan.
Usai melalukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama, Ketua Komisi Kejaksaan RI berkesempatan memberikan kuliah umum kepada Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung. Dalam Kuliah Umum tersebut.
Ketua Komjak RI menyampaikan bahwa Komjak RI ini sesungguhnya adalah Lembaga Negara yang lahir dari buah hasil Reformasi yang menghendaki keterlibatan publik atau masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.
Salah satu fungsi Komisi Kejaksaan RI adalah melakukan tugas dan fungsi pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dalam proses peradilan.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan di bidang terori hukum, juga tujuan hukum dikembalikan bahwa harus fokus pada bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara di bidang penegakan hukum termasuk Kejaksaan RI sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum di Indonesia.
‘Jadi dalam penegakan hukum indikatornya adalah bagaimana masyarakat terlibat,” terangnya.
Untuk mencapai indikator tersebut tidaklah mudah, banyak indikator-indikator dan norma-norma yang harus dipenuhi. Salah satu indikator tersebut adalah Perguruan Tinggi Hukum yang sangat penting peranannya karena seorang Jaksa dituntut harus memahami ada apa dan mengapa, tentulah harus dibekali dengan pengetahuan. Itulah sebabnya mengapa Perguruan Tinggi Hukum sangat penting peranannya karena Perguruan Tinggi Hukum sebagai kawah candradimuka hukum.
Perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi Hukum sangat diperlukan/dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum yaitu memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan kepada lembaga penegak hukum bagi tegaknya hukum yang berkeadilan dalam masyarakat.
Komjak RI berkomitmen dalam menjaga marwah Adhyaksa tidak hanya dilakukan dengan mengawasi kinerja dan perilaku jaksa semata, melainkan termasuk bagaimana menginformasikan kepada masyarakat capaian-capaian yang diraih jajaran Adhyaksa seraya mengcounter isu-isu negatif atau corruption fights back kepada jajaran Adhyaksa.
‘Hukum harus tajam ke atas, humanis ke bawah. Tajam ke atas dengan menindak kasus mega korupsi, humanis ke bawah dengan menerapkan Restoratif Justice untuk masyarakat kecil,” katanya.
Salah satu indikator kinerja Komisi Kejaksaan RI adalah apakah Kejaksaan semakin baik dimata publik atau tidak. Dengan rekomendasi-rekomendasi yang komperehensif, Komjak RI akan berusaha menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan terhadap perilaku dan kinerja jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan, sehingga Kejaksaan dapat menjadi semakin profesional, bersih, berintegrasi dan berwibawa.
(*/KBO Babel)