Perda Minuman Berakohol Kota Pangkalpinang: No Alkohol!

0 80

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 mengatur pelarangan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Pangkalpinang. Rabu (21/5/2025).

Perda ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2016 dan menggantikan Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan, ketenteraman, ketertiban, serta kehidupan moral masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.

Isi Pokok Perda No. 2 Tahun 2016

Perda ini mencakup beberapa ketentuan utama, antara lain:

Penggolongan Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol diklasifikasikan ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya:

Golongan A: 1% – 5%

Golongan B: >5% – 20%

Golongan C: >20% – 55%

Larangan Pengadaan dan Penjualan: Dilarang keras pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang.

Ketentuan Pidana: Terdapat sanksi pidana bagi pelanggar, termasuk denda dan/atau hukuman kurungan.

Ketentuan Peralihan dan Penutup: Perda ini mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2011 dan menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku lagi.

Perkembangan Terkini

Pada tahun 2020, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan revisi terhadap Perda ini. Usulan tersebut bertujuan untuk mengubah larangan total menjadi pengaturan peredaran terbatas, dengan alasan penertiban dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, usulan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang menilai bahwa legalisasi minuman beralkohol lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Akibat penolakan tersebut, rencana revisi Perda tidak dilanjutkan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tetap berlaku hingga sampai saat ini.

Pencabutan Perda Terkait Pajak Miras

Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Pangkalpinang mencabut Perda Nomor 4 Tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.

Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum untuk pemungutan pajak atas penjualan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang.

Kesimpulan

Perda Nomor 2 Tahun 2016 masih berlaku dan menegaskan pelarangan total terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang.

Meskipun sempat ada usulan revisi untuk mengatur peredaran terbatas, penolakan dari berbagai pihak menyebabkan usulan tersebut tidak dilanjutkan. Selain itu, pencabutan Perda terkait pajak minuman keras memperkuat posisi hukum pelarangan minuman beralkohol di kota Pangkalpinang. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.