Sengketa Lahan Kerabut, Penasihat Hukum PT Trimadya Primajaya Nilai Pengakuan Ahli Waris Tak Berdasar Hukum

0 90

Foto : Nina Iqbal SH. (ist)

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Penasihat hukum PT Trimadya atau perusahaan pengembang perumahan (Harvest Residence I), Nina Iqbal SH menilai jika pernyataan ahli waris M Ali Umar melalui kuasa hukumnya justru tak berdasar hukum.

“Jadi saya menilai apa yang telah disampaikan pihak ahli waris M Ali Umar melalui kuasa hukumnya dalam surat yang dilayangkan kepada kami saya nilai justru tak memiliki dasar hukum,” sebut Nina dalam keterangan persnya, Selasa (16/4/2024) malam.

Terlebih lagi menurutnya dalam pengakuan ahli waris M Ali Umar jika sebidang lahan yang berlokasi di lingkungan Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang justru telah disampaikan berkali-kali dengan gonta-ganti penasihat hukumnya.

“Para ahli waris M Ali Umar melalui kuasa hukumnya dengan beberapa kali gonta-ganti. Sebelumnya kuasa hukum mereka sempat menyurati pihak PT Trimadya Primajaya (Harvest Residance I – red),” terang Nina.

Lanjutnya, materi dalam surat yang disampaikan tersebutt adalah pengakuan bahwa ahli waris M Ali Umar adalah pemilik lahan yang saat ini berdiri perumahan Harvest Residance I dari PT Trimadya Primajaya.

“Atas surat-surat yang yang dilayangkan pihak ahli waris M Ali Umar melalui kuasa hukumnya tersebut, maka pihak perumahan Harvest Residance tidak menanggapi karena dasar hukum atas kepemilikan lahan Harvest Residance I tersebut telah bersertipikat hak milik atas nama PT Trimadya Primajaya,” sebutnya.

Lantaran tidak ditanggapinya surat tersebut oleh pihaknya atau pihak perumahan Harvest Residance I, justru sangat disesalkanya ahli waris M Ali Umar malah membuat laporan polisi (LP – red) tentang dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dalam pasal 406 KUHPidana ke Polda Kepulauan Bangka Belitung bulan Juni 2020.

Meski begitu, ditegaskanya jika laporan tersebut pihak PT Trimadya Primajaya tetap menghargai dan mengikuti proses hukum, namun akhir laporan pihak ahli waris tersebut justru tidak dapat dibuktikan oleh pihak ahli waris M Ali Umar kebenarannya.

“Namun setelah laporan polisi tersebut, ternyata pihak ahli waris M Ali Umar ini justru tidak juga puas dan melanjutkan kembali dengan menyurati Walikota Pangkalpinang pada 25 Mei 2023 lalu. Namun lagi-lagi tidak juga mendapat tanggapan sehingga melanjutkan menyurati Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pada Januari 2024,” terang Nina.

Lanjutnya, adapun isi materi dari surat tersebut yaitu : SENGKETA atas LAHAN TANAH antara ahli waris M Ali Umar dengan PT Trimadya Primajaya. Kemudian Ombudsman melanjutkan Laporan tersebut kepada para pihak terkait yang pada akhirnya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Begitu pula PT Trimadya Primajaya dalam Rapat Tindak Lanjut, Senin tanggal 2 februari 2024 lalu bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Perkim Kota Pangkalpinang. Materi dari Dinas Perkim Kota Pangkalpinang atas Pemanggilan dari Ombudsman Perwakilan Kep. Babel meliputi :
1. Dinas Perkim Kota Pangkalpinang menerima Tembusan atas Surat Pengaduan dari ahli waris M. Ali Umar dan tidak Menerima disposisi dari Walikota Pangkalpinang.
2. Terkait dengan Sengketa Tanah tidak menjadi Ranah Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.
3. Mengundang Para Pihak terkait Surat tersebut untuk dirapatkan.

“Pada hari itu dimana undangan tersebut, 30 menit sebelum rapat dimulai pihak kuasa hukum / kuas hukum pengacara dari ahli waris M Ali Umar (diketahui adalah Pengacara yang kelima ditunjuk pihak ahli waris M Ali Umar – red ) menyatakan melalui pesan Whatsapp justru mencabut laporannya kepada Ombudsman terkait Lahan yang dimaksudkan,” terang Nina.

Dengan demikian ditegaskan Nina, jika saat itu rapat berjalan tanpa hadirnya pihak Pelapor atau Kuasa Hukumnya dan disini sebagai Pemilik Sah Lahan Perumahan Harvest Residance I (PT Trimadya Primajaya), dan hal ini telah disampaikan dalam Rapat tersebut oleh PTSP Kota pangkalpinang oleh Yosi dan kasi Sengketa BPN Kota Pangkalpinang bahwa PT Trimadya Primajaya telah lolos uji.

“Jadi kelayakan dan kepemilikan atas lahan perumahan Harvest Residance I dan bersertipikat hak milik atas nama PT Trimadya Primajaya,” ungkapnya.

Oleh karenanya Nina pun kembali menegaskan atas kejadian yang sudah berulang kali dilakukan oleh pihak ahli waris M Ali Umar ini, maka PT Trimadya Primajaya merasa sangat terganggu dan dirugikan, terlebih pihak ahli waris M Ali Umar ini pun pernah membuat pernyataan sepihak melalui di media massa (media daring), namun pemberitaan tersebut dianggapnya justru telah menyudutkan pihak PT Trimadya Primajaya.

“Tindakan dari pihak ahli waris M Ali Umar telah merugikan dan mencemarkan nama baik PT Trimadya Primajaya sebagai Pengembang Perumahan Harvest Residance I. Nah, jika pihak ahli waris M Ali Umar merasa mutlak memiliki lahan yang dimiliki sah oleh pengembang Perumahan Harvest Residance silahkan lakukan gugatan ke pengadilan,” tegas Nina.
(KBO Babel/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.