Setelah 8 Bulan Ditahan, Eks Kacab BSB Pangkalpinang Divonis Bebas

0 215

BabelToday.com, Pangkalpinang Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (19/3/2025), ketika majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, Moch Robi Hakim.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini, dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono, memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Keputusan ini diwarnai isak tangis dan pelukan dari tim penasihat hukum serta kerabat terdakwa yang hadir di ruang sidang.

“Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap hakim ketua Dewi Sulistiarini dalam pembacaan putusannya.

Mendengar putusan tersebut, Moch Robi Hakim tak mampu menahan air mata. Ia terlihat sangat terharu dan bersyukur atas keputusan yang membebaskannya dari segala tuntutan.

Bebas Setelah 8 Bulan Ditahan

Setelah sidang berakhir, Moch Robi Hakim keluar dari ruang sidang dengan raut wajah penuh syukur. Ia menerima ucapan selamat dan pelukan hangat dari keluarga serta kerabat yang hadir mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

Ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait hasil putusan tersebut, Moch Robi mengucapkan rasa syukur atas kebebasannya.

“Alhamdulillah, 8 bulan saya di penjara,” ungkapnya sambil berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk menyelesaikan administrasi pembebasan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan.

Kasus Korupsi Dana KUR

Kasus yang menjerat Moch Robi Hakim bermula dari dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang. Terdakwa bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Moch Robi Hakim bersalah atas dakwaan tersebut. Keputusan ini sekaligus memulihkan nama baik terdakwa yang sempat tercemar akibat tuduhan tersebut.

Keputusan tersebut juga menjadi perhatian publik, mengingat tuntutan awal yang cukup berat. Namun, berdasarkan fakta persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, serta memerintahkan pemulihan nama baik terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.