Babeltoday.com, Jakarta — Sidang gugatan perdata yang diajukan dr Ratna Setia Asih, Sp.A., terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Perkara dengan nomor 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini menyita perhatian karena melibatkan banyak tergugat sekaligus serta dinamika administrasi hukum yang cukup kompleks.
Sidang yang berlangsung di Ruang Soejadi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dr Ida Satriani, S.H., M.H., dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., dengan Andi Zumar, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan legal standing dan kelengkapan administrasi para tergugat, khususnya terkait surat kuasa, surat tugas, serta pendaftaran akun e-court sebagai prasyarat menuju tahapan mediasi.
Dalam persidangan, perwakilan dari Presiden RI menyampaikan bahwa Surat Kuasa Khusus (SKK) baru diterima pada Jumat sebelumnya dan baru didaftarkan pada hari sidang, sehingga belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem e-court.
Kondisi tersebut membuat majelis hakim belum dapat melanjutkan perkara ke tahap mediasi.
“Kalau belum hijau semua di e-court, saya belum berani arahkan ke mediasi. Jangan sampai mediator kesulitan karena prinsipal belum bisa dihadirkan secara elektronik,” tegas Ketua Majelis Hakim Saptono di persidangan.
Sementara itu, kuasa dari Menteri Kesehatan dinyatakan telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Namun berbeda halnya dengan perwakilan dari Kepala Kepolisian Negara RI, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR RI, yang masih diminta melengkapi atau menyesuaikan dokumen surat kuasa dan surat tugas sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Majelis hakim menyoroti secara khusus penggunaan surat kuasa substitusi yang dinilai hanya berlaku untuk satu kali persidangan.
Hakim mengingatkan bahwa setiap sidang berikutnya memerlukan pembaruan dokumen agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin perkara ini rapi sejak awal. Jangan sampai nanti ada keberatan formil yang justru menghambat proses pokok perkara,” ujar Saptono.
Karena belum seluruh tergugat menyelesaikan pendaftaran e-court dan data rekor, majelis hakim memutuskan menunda pelaksanaan mediasi.
Sidang dijadwalkan kembali dengan agenda mediasi setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Di akhir sidang, majelis meminta para tergugat—khususnya Presiden RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, dan Ketua Komisi III DPR RI—segera menyelesaikan pendaftaran e-court agar proses persidangan dapat berjalan efektif dan efisien, mengingat hampir seluruh tahapan persidangan kini dilakukan secara elektronik.
Gugatan ini diajukan oleh Hangga Oktafandany, S.H., selaku kuasa hukum penggugat, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disebut merugikan kliennya.
Perkara ini dinilai memiliki implikasi hukum dan politik yang luas, sehingga prosesnya menjadi sorotan publik. (Red/*)