Tantangan Penegakan Hukum Perusahaan di Tengah Dinamika Bisnis Modern
Oleh: Bela Dewanti Junaedi (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)
Babeltoday.com|Bangka Belitung – Selasa, 6 Mei 2025
Di era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang, perkembangan dunia bisnis berlangsung begitu cepat dan dinamis. Perusahaan kecil, menengah, maupun besar dituntut untuk terus berinovasi demi bertahan dalam persaingan yang semakin kompetitif.
Namun, di balik pertumbuhan pesat dunia usaha tersebut, terdapat persoalan ini yang tidak boleh diabaikan, yaitu penegakan hukum perusahaan. Hukum perusahaan seharusnya menjadi fondasi bagi setiap bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, serta mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat.
Sayangnya, praktik di lapangan masih menunjukkan bahwa penegakan hukum perusahaan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan besar.
Pertama, tantangan muncul dari kompleksitas regulasi itu sendiri.
Banyak peraturan terkait perusahaan yang tumpang tindih, berubah-ubah, dan kurang sinkron antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, perusahaan sering kali kebingungan dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Celah hukum semacam ini juga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban hukum atau melakukan pelanggaran tanpa sanksi tegas.
Kedua, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi persoalan serius.
Lembaga yang seharusnya mengawasi dan menegakkan hukum perusahaan, seperti OJK, KPPU, dan lembaga peradilan, sering kali terbentur pada keterbatasan sumber daya, konflik kepentingan, atau bahkan intervensi politik. Ini menyebabkan banyak kasus pelanggaran hukum perusahaan yang berakhir tanpa kejelasan atau tidak diproses secara adil.
Ketiga, dinamika bisnis modern yang semakin digital juga membawa tantangan baru. Banyak perusahaan saat ini bergerak di sektor teknologi, teknologi finansial, dan perdagangan elektronik, yang belum seluruhnya diatur secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia.
Misalnya, praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional, atau penyalahgunaan data pengguna oleh perusahaan digital, menjadi isu yang sulit disentuh oleh regulasi lama yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain itu, tantangan etika bisnis juga turut memperumit penegakan hukum.
Di tengah tekanan pasar dan keinginan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, tak sedikit perusahaan yang tergoda untuk mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penipuan laporan keuangan, eksploitasi tenaga kerja, hingga kerusakan lingkungan menjadi contoh nyata dari lemahnya etika bisnis yang seharusnya ditopang oleh penegakan hukum yang kuat.
Sebagai mahasiswa, kita perlu menyadari bahwa masa depan penegakan hukum perusahaan tidak hanya bergantung pada negara atau aparat penegak hukum saja, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dan dunia pendidikan.
Kampus sebagai pusat pembentukan intelektual dan moral harus aktif mengkritisi kebijakan yang tidak pro-keadilan dan mendorong generasi muda untuk memahami serta memperjuangkan praktik bisnis yang sehat dan beretika. Penegakan hukum perusahaan di tengah dinamika bisnis modern memang bukan perkara mudah.
Tapi jika ingin menciptakan dunia usaha yang berkelanjutan, adil, dan berintegritas, maka sistem hukum harus berani berubah, adaptif terhadap zaman, dan tetap berpihak pada keadilan. Tanpa penegakan hukum yang kuat, maka dunia bisnis hanya akan menjadi arena bagi yang kuat menindas yang lemah. (Red/*)