Foto : Polres Pangkalpinang saat menggelar konferensi pers terkait kasus penimbunan rokok tanpa cukai alias ilegal. (Ist)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Ir saat ini masih dalam pengejaran pihak Polres Pangkalpinang, wanita ini lantaran diduga sebagai pelaku atau pemilik ratusan dus berisi rokok ilegal alias tanpa cukai.
Setelah sebelumnya sejumlah dus berukuran besar berisikan rokok tanpa cukai telah diamankan oleh pihak Polres Pangkalpinang berikut 3 orang pelaku lainnya hingga kasus ini pun menyeret Ir.
Rencananya kasus ini akan dilimpahkan pihak Polres Pangkalpinang kepada intansi Bea & Cukai Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang guna diproses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan penimbunan ratusan dus rokok ilegal tanpa cukai ini terungkap bermula dari informasi masyarakat ke pihak Polres Pangkalpinang, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu informasi yang masuk ke pihak Polres Pangkalpinang justru terkait beredarnya minuman berakohol dari luar negeri dengan berbagai merek dijual di wilayah Kota Pangkalpinang tepatnya berada di jalan Bandes, Kelurahan Asam, Pangkalpinang.
Usai menerima laporan tersebut, pihak Polres Pangkalpinang pun menerjunkan tim Buser Naga Polres Pangkalpinang guna menindaklanjuti informasi kasus ini di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra.
Selanjutnya, sesampai di tempat yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri, tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengamankan AY (21) warga asal lingkungan Jalan Bina Marga No.279 B RT/RW 003/004 Kelurahan Asam Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Saat itu AY kebetulan sedang berada di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan minuman berakohol dari luar negeri tersebut. Namun sewaktu diamankan awalnya AY di hadapan petugas ia sempat mengelak tidak tahu dan mengakui bahwa dia hanya sebagai bekerja atau sebagai sopir untuk menjual rokok.
Begitu pula saat diinterogasi AY pun lagi-lagi menjawab tidak tahu apa isi rumah tersebut, namun selanjutnya tim Biser Naga Polres Pangkalpinang pun berkoordinasi dengan ketua RT setempat karena rumah itu diduga menyimpan minuman berakohol dari luar negeri tersebut dalam keadaan terkunci.
Lanjutnya, usai berkoordinasi dengan ketua RT setempat barulah tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut, setelah terbuka tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung masuk dan mengecek tumpukan kardus tersebut.
“Kemudian setelah itu tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengecek isi dalam rumah atau gudang tersebut dan di luar halaman rumah atau gudang melihat ada banyak tumpukan kardus yang mana diduga berisi rokok tanpa cukai,” kata Kapolres Pangkalpinang melalui Waka Polres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/8/2021) di gedung Mapolres Pangkalpinang.
Setelah dicek ternyata isi dari kardus tersebut berupa rokok dengan berbagai merek yang diduga tidak memiliki cukai resmi dari pemerintah. Kemudian, tim Buser Naga Polres Pangkalpinang melakukan intograsi lebih lanjut terhadap AY. Namun AY menjawab tidak tahu apa-apa terhadap barang yang berada dalam rumah tersebut.
Kemudian sejumlah rokok tanpa cukai tersebut langsung diamankan oleh tim Buser Naga Polres Pangkalpinang lantaran diduga tidak mempunyai ijin resmi, dan sewaktu tim Buser Naga Polres Pangkalpinang sedang mengamankan rokok tersebut untuk hendak
dibawa ke Polres Pangkalpinang tiba-tiba datanglah 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih.
“Dari dalam mobil lalu turunlah 2 (dua) orang laki-laki dari dalam mobil yang mana di dalam mobil juga terdapat kardus yang berisi rokok ilegal tersebut, lalu kedua orang laki-laki tersebut juga langsung diamankan oleh tim Buser Naga Polres Pangkalpinang,” terang Teguh.
Lanjutnya dua pria itu diketahui bernama Ha dan HD (35) warga asal Muntok Kabupaten Bangka Barat kini ngekos di Kost Chika Kawasan Bukit Merapin, Kelurahan Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Sementara seorang lagi pria itu diketahui SB (51) warga jalan Kartini Rt/Rw 003/002 Kel. Selindung, Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang
Kedua pria ini saat itu diduga baru pulang dari menjual roko ilegal tersebut, dan mengakui bahwa rokok-rokok tersebut milik Ir (kini dalam pengejaran oleh kepolisian)
“Setelah itu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung mengamankan kardus-kardus yang berisikan rokok ilegal tersebut, yang mana kardus yang diamankan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) kardus,” ungkap Teguh.
Selanjutnya dari 124 kardus itu yang terdiri dari 106 (seratus enam) dus masih berisi penuh dan 18 (delapan belas) dus tidak penuh lagi, dan dari 124 dus ditemukan berbagai macam merk tersebut sebanyak 1.984.000 batang rokok.
“Selanjut nya ketiga orang laki-laki tersebut berikut barang barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang guna untuk diproses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” terang Waka Polres Pangkalpinang.
Sejumlah rokok tanpa cukai atau barang bukti (BB) yang berhasil diamankan tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dengan beragam merek yakni rokok merk X-Pro, Tabaco, Maxxis, Tabaco Xtra dan rokok merek Orange.
“Miodus operandinya pelaku melakukan dugaan tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokook dengan tidak dilekati pita cukai dan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis /golongan. Nah jika dirupiahkan ditaksir nilai sebesar nilainya mencapai angka sebesar Rp.1.071.360.000 atau Rp 1 Miliar lebih.
Terkait kasus ini para pelaku dianggap telah melanggar UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Terhadap perkara tersebut akan di limpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” tegas Teguh. (*/Red)