Kursi DPRD Babel Berpotensi Berganti, KPU Pastikan Tindak Lanjut Surat PAW Monica Haprinda

KPU Babel Terima Surat PAW Anggota DPRD, Monica Haprinda Masih Tunggu Keputusan Resmi

0 21

BABELTODAY.COM, Bangka Belitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan telah menerima surat pemberitahuan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PDI Perjuangan, Monica Haprinda. Jumat (19/6/2026)

Anggota KPU Babel, Ansori Muslim, menyampaikan bahwa surat tersebut telah masuk secara resmi dari pihak DPRD dan kini berada dalam tahapan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, KPU belum dapat menyampaikan detail teknis secara terbuka karena proses masih berada pada ranah verifikasi dan administrasi internal.

“Terkait PAW surat dari DPRD sudah kami terima. Terkait teknis dan prosesnya, bisa langsung ke divisi teknis yang berwenang untuk menjelaskan secara rinci proses PAW-nya,” ujar Ansori saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Proses PAW sendiri merupakan mekanisme resmi dalam sistem legislatif yang memungkinkan pergantian anggota DPRD sebelum masa jabatan berakhir, apabila terdapat alasan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan ini biasanya melibatkan partai politik pengusung, DPRD, KPU, serta pemerintah daerah dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas penggantian anggota dewan.

Monica Haprinda merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Pangkalpinang yang berhasil meraih suara tertinggi pada Pemilihan Legislatif 2024. Dalam kontestasi tersebut, ia mengantongi 10.377 suara dan menjadi salah satu caleg dengan dukungan signifikan di wilayahnya.

Setelah ditetapkan sebagai anggota terpilih, Monica dilantik bersama 44 anggota DPRD lainnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 24 September 2024. Dengan demikian, ia telah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan sejak pelantikan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak partai politik terkait alasan yang melatarbelakangi usulan PAW terhadap Monica Haprinda. Proses ini masih menjadi perhatian publik mengingat Monica merupakan peraih suara terbanyak di dapilnya pada pemilu terakhir.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Monica juga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait surat pemberitahuan PAW maupun perkembangan proses yang sedang berjalan.

Di sisi lain, KPU Babel menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administratif. Proses PAW biasanya akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara dari partai yang sama pada pemilu sebelumnya.

Perkembangan kasus PAW ini masih menunggu tahapan lanjutan dari DPRD dan partai politik terkait, sebelum KPU menetapkan langkah final sesuai aturan yang berlaku. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari semua pihak terkait alasan dan mekanisme pergantian anggota legislatif tersebut. (Sumber: Jurnalindonesia.co, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.