DPRD Babel Gelar Paripurna Khusus Usul Pemberhentian Wagub Hellyana, 17 Anggota Ajukan Pendapat
Nasib Wagub Hellyana Dibahas Senin, DPRD Babel Siapkan Paripurna Khusus
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadwalkan rapat paripurna khusus untuk membahas penyampaian pendapat terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Babel Hellyana pada Senin (10/8/2026). Jumat (7/8/2026)
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan, terdapat dua agenda paripurna yang akan digelar pada hari tersebut. Agenda pertama yakni penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sementara agenda kedua merupakan paripurna khusus untuk menyampaikan pendapat DPRD terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur Babel Hellyana.
“Senin nanti ada dua agenda paripurna, pertama paripurna penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026 dan pendapat DPRD terkait dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur yang dianggap menjadi hal luar biasa,” kata Eddy di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut Eddy, usulan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional anggota DPRD. Usulan pemberhentian diajukan setelah Hellyana tersandung perkara hukum terkait penipuan tagihan hotel yang telah diputus oleh pengadilan.
Ia menjelaskan, sebanyak 17 anggota DPRD Babel dari berbagai fraksi akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut dalam rapat paripurna. Para pengusul menilai persoalan hukum yang menjerat Wakil Gubernur Babel merupakan kejadian luar biasa yang perlu mendapatkan respons kelembagaan dari DPRD.
“Usulan pemberhentian itu menjadi hak konstitusi dari setiap anggota DPRD. Ada beberapa kawan-kawan menganggap bahwa ada kejadian luar biasa yang terjadi pada diri Wakil Gubernur,” ujarnya.
Eddy menegaskan, paripurna tersebut bukan merupakan proses pemakzulan maupun keputusan untuk langsung mengganti Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel.
Menurutnya, DPRD hanya menjalankan mekanisme penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nanti juga ada pengambilan keputusan apakah usulan itu bisa ditetapkan menjadi pendapat DPRD. Ini paripurna khusus, karena itu harus dihadiri tiga perempat dari jumlah 45 anggota DPRD Babel,” jelasnya.
Dengan jumlah anggota DPRD Babel sebanyak 45 orang, rapat paripurna khusus tersebut membutuhkan kehadiran minimal tiga perempat anggota agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila usulan tersebut nantinya disetujui dan ditetapkan sebagai pendapat resmi DPRD Babel, proses selanjutnya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian. Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme yang berlaku.
Eddy mengatakan DPRD Babel akan berhati-hati menjalankan setiap tahapan agar tidak terjadi kesalahan prosedur. Pihaknya bahkan meminta anggota DPRD dan pimpinan fraksi untuk berkonsultasi dengan Kemendagri terkait mekanisme tersebut.
“Kami tentu sangat memperhatikan mekanisme, karena itu kami minta juga anggota DPRD, pimpinan fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak terjadi kesalahan mekanisme,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD Babel tidak sedang mengambil keputusan mengenai pergantian Wakil Gubernur. Jika nantinya terjadi perubahan dalam posisi tersebut, kewenangannya bukan berada di tangan DPRD.
“Nantinya diganti atau tidak itu kita serahkan kepada partai, partai pengusung, dan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD hanya menjalankan mekanisme yang diatur,” tegas Eddy.
Langkah DPRD Babel ini disebut sebagai bentuk upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat tetap mampu menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan demikian, paripurna pada Senin mendatang menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah usulan dari 17 anggota DPRD tersebut akan ditetapkan sebagai pendapat resmi lembaga DPRD Babel dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum. (Mung Harsanto/Babel Today)