RKAB Terbatas hingga Disparitas Harga, DPRD Babel Dorong Pembenahan Tata Kelola Timah di Belitung

0 0

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak pemerintah dan PT Timah Tbk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang dan lahan. Senin (27/7/2026)

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan persoalan pertambangan timah di Belitung tidak dapat hanya dilihat dari sisi produksi dan keterbatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana tata kelola pertambangan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Edi setelah DPRD Babel melakukan audiensi dengan PT Timah Tbk pada 14 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan pertambangan di Pulau Belitung menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan RKAB, pemanfaatan Izin Usaha Pertambangan (IUP), konflik lahan, hingga disparitas harga bijih timah antara Bangka dan Belitung.

“Persoalan hari ini bukan sekadar keterbatasan RKAB PT Timah. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana sistem tata kelola pertambangan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat Pulau Belitung,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, keterbatasan RKAB berdampak langsung terhadap kemampuan penyerapan hasil produksi tambang masyarakat. Ketika hasil tambang rakyat tidak dapat terserap secara optimal, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi juga oleh sektor ekonomi lainnya.

Pelaku usaha, jasa angkutan, UMKM, hingga masyarakat yang bergantung pada perputaran ekonomi dari aktivitas pertambangan turut terkena dampak. Kondisi tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat aktivitas ekonomi di daerah.

Selain persoalan RKAB, Edi menyoroti keberadaan sejumlah wilayah IUP yang dinilai belum dimanfaatkan secara produktif. Menurutnya, lahan yang berada dalam kawasan IUP memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan investasi, perkebunan, pariwisata, maupun sektor industri.

“Artinya, terdapat opportunity cost yang harus dihitung secara serius. Ketika suatu wilayah dikuasai melalui IUP namun tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Persoalan lainnya adalah tumpang tindih antara kawasan IUP dengan permukiman, sekolah, rumah ibadah, serta kebun masyarakat. Situasi ini, kata Edi, menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat masyarakat khawatir dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun mengembangkan usaha.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin bekerja, bertani, berkebun, dan membangun usaha tanpa dihantui rasa takut,” tegasnya.

DPRD Babel juga menyoroti disparitas harga bijih timah antara Bangka dan Belitung. Perbedaan harga tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat Belitung yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.

Dalam audiensi dengan PT Timah, DPRD Babel mendorong adanya langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut. Evaluasi tata kelola pertambangan dinilai harus mencakup empat aspek utama, yakni penataan RKAB, evaluasi IUP yang tidak produktif, penyelesaian konflik dan tumpang tindih lahan, serta penerapan kebijakan harga yang lebih berkeadilan.

Edi berharap pemerintah pusat bersama PT Timah segera mengambil langkah strategis untuk menata kembali tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung. Menurutnya, kebijakan pertambangan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar pengelolaan sumber daya timah tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Belitung. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.