Temuan BPK Jadi Sorotan, DPRD Babel Minta Pemprov Segera Benahi Tata Kelola Keuangan
DPRD Babel Desak OPD Tuntaskan Temuan BPK Sebelum 30 Juni
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung guna membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kamis (25/6/2026)
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, berlangsung di Ruang Banggar DPRD Babel, Rabu. Pembahasan difokuskan pada sejumlah catatan dan rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Eddy Iskandar mengatakan, meskipun BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov Babel Tahun Anggaran 2025, masih terdapat sejumlah temuan yang memerlukan perhatian serius agar tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Rapat Banggar ini dilakukan untuk membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemprov Babel Tahun Anggaran 2025. Meskipun mendapatkan opini WTP, masih ada beberapa temuan yang harus segera diselesaikan,” kata Eddy.
Menurutnya, rapat berlangsung cukup panjang dan dijadwalkan selama dua hari karena banyak persoalan yang harus dibahas bersama seluruh OPD. Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya pembayaran tunjangan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti maupun tugas belajar.
Eddy menilai persoalan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian daerah. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan terhadap masa tugas belajar aparatur sipil negara (ASN), termasuk memastikan adanya batas waktu yang jelas.
“Jangan sampai tidak ada batas waktu yang pasti dan akhirnya yang menikmati kondisi ini adalah ASN yang sedang menempuh pendidikan S1 maupun S2,” ujarnya.
Selain itu, Banggar DPRD juga menyoroti adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik. Temuan tersebut harus segera diselesaikan sesuai komitmen pemerintah daerah, terutama sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada akhir Juni 2026.
Di sektor pendapatan daerah, DPRD menemukan masih adanya potensi penerimaan yang belum dimaksimalkan, khususnya pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Potensi pendapatan yang belum dipungut tersebut dinilai perlu segera dioptimalkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Potensi-potensi pendapatan yang ada di DKP belum dimanfaatkan secara maksimal dan ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Eddy.
Permasalahan lain yang turut menjadi sorotan adalah pencatatan aset daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sekitar 74 aset yang seharusnya sudah tidak lagi tercatat sebagai barang milik daerah.
Aset-aset tersebut antara lain berupa rumah layak huni dan jamban yang sebenarnya telah diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Namun secara administrasi, aset tersebut belum dilakukan proses hibah sehingga masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Menurut Eddy, pemerintah daerah harus segera melakukan identifikasi terhadap aset-aset tersebut serta memastikan siapa penerima yang berhak agar proses hibah dapat segera dilaksanakan.
DPRD Babel juga meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah. Meski BPK memberikan waktu hingga 60 hari, DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan sebelum 30 Juni 2026.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka pengembalian kerugian tersebut harus disetorkan ke kas negara. Karena itu kami ingin proses penyelesaiannya dipercepat,” tegas Eddy.
DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK dapat segera diselesaikan sehingga tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang. (Mung Harsanto/Babel Today)