Didit Srigusjaya Tegaskan DPRD Babel Belum Bahas Pemberhentian Wagub Hellyana
Polemik Posisi Wagub Hellyana, DPRD Babel Tunggu Proses Hukum dan Sikap Fraksi
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, membantah kabar yang menyebut DPRD Babel akan menggelar rapat untuk memakzulkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana. Ia menegaskan, pembahasan mengenai posisi wakil gubernur tersebut belum sampai pada tahap pengusulan pemberhentian. Kamis (9/10/2026)
Didit menjelaskan, DPRD Babel pada prinsipnya terbuka untuk mendengarkan pandangan dan alasan dari pihak pengusul terkait persoalan yang menyangkut posisi Hellyana. Namun, proses tersebut harus berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai upaya pemberhentian wakil gubernur.
Menurut Didit, terdapat sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan, termasuk meminta pandangan pemerintah daerah mengenai posisi wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, DPRD juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Hellyana.
“Ini sebenarnya bukan pengusulan pemberhentian, karena mekanismenya masih panjang, termasuk meminta pendapat dari pemda seperti apa terkait posisi wakil gubernur secara pemerintahan. Sebab, secara konstitusi sangat jelas bahwa kita menunggu keputusan hakim,” ujar Didit, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan isu atau desakan yang berkembang di tengah masyarakat. DPRD perlu melihat persoalan secara menyeluruh, baik dari sisi aturan maupun perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Didit juga menyebutkan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebelum DPRD mengambil langkah lebih jauh. Di antaranya, persoalan persyaratan serta perkembangan persidangan terkait dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Wagub Babel tersebut.
DPRD Punya Hak Konstitusional
Didit menegaskan, DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib lembaga. Hak tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain menggunakan hak menyatakan pendapat, DPRD juga dapat meminta pandangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai persoalan yang berkembang. Namun, pelaksanaan mekanisme tersebut tetap harus melalui tahapan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sikap masing-masing fraksi merupakan kewenangan internal fraksi. Karena itu, pimpinan DPRD tidak dapat mencampuri pandangan politik setiap fraksi dalam menyikapi persoalan posisi wakil gubernur.
Menurutnya, mekanisme pembahasan belum berjalan sepenuhnya karena masih ada fraksi yang belum menyampaikan pandangannya dalam forum paripurna. Selanjutnya, fraksi-fraksi akan melakukan rapat pimpinan untuk membahas langkah yang perlu diambil.
“Kita tidak bisa mengintervensi pendapat fraksi masing-masing, tetapi mekanismenya memang belum berjalan,” katanya.
Didit juga mengungkapkan keinginan DPRD untuk membangun komunikasi dengan gubernur guna mencari pandangan terbaik bagi keberlangsungan pemerintahan daerah. Ia menilai, persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Tegaskan Bukan Upaya Menzalimi
Didit menegaskan kembali bahwa langkah DPRD bukan merupakan upaya untuk memberhentikan Hellyana dari jabatannya. Menurutnya, DPRD hanya ingin memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan peran wakil gubernur dalam pemerintahan daerah.
Ia menilai, penggunaan hak DPRD untuk meminta penjelasan merupakan hal yang wajar dan memiliki dasar hukum. Ia juga menyinggung pengalaman DPRD Babel yang pernah menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Babel saat itu, Erzaldi Rosman.
“Wajar rasanya DPRD bertanya apakah peran wagub selama ini sudah optimal. Kalau nanti dijawab pemda optimal, tetapi secara konstitusional, DPRD juga tidak boleh mengintervensi. Maka, biarkan proses hukumnya berjalan,” tegasnya.
Didit meminta semua pihak menghormati kewenangan DPRD dan proses hukum yang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap pandangan dari pihak lain sepanjang disampaikan dengan tetap menghargai mekanisme kelembagaan.
Dengan demikian, menurut Didit, persoalan posisi Wagub Hellyana masih memerlukan pembahasan sesuai aturan dan belum dapat disebut sebagai proses pemakzulan. DPRD Babel akan menunggu perkembangan proses hukum serta sikap fraksi-fraksi sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Mung Harsanto/Babel Today)