DPRD Babel Beri Tenggat 14 Hari kepada Pemkab Bangka Selatan untuk Selesaikan Kasus Kades Bedengung
Ratusan Warga dan Mahasiswa Geruduk DPRD Babel, Desak Kades Bedengung Dicopot
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Ratusan warga Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/10/2026). Mereka mendesak adanya penyelesaian atas berbagai persoalan yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Bedengung, termasuk tuntutan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Amrullah. Jumat (9/10/2026)
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan transparansi pengelolaan lahan desa serta meminta pemerintah daerah menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana yang menyeret nama kepala desa.
Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa tersebut. Meski persoalan pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, DPRD Babel tetap memfasilitasi penyampaian tuntutan warga agar permasalahan itu mendapat perhatian dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Didit menjelaskan, dalam audiensi yang berlangsung bersama perwakilan massa, pihaknya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dalam komunikasi tersebut, pemerintah kabupaten menyanggupi batas waktu penyelesaian persoalan selama 14 hari kalender.
“Alhamdulillah, Bupati berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 14 hari kalender, bukan hari kerja. Kita harap Bupati nanti bisa memutuskan apa yang diinginkan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” kata Didit.
Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyampaian aspirasi warga. Massa berharap pemerintah kabupaten segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan, sekaligus mengambil keputusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator aksi, Karnopi, mengatakan masyarakat Desa Bedengung telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bukti-bukti tersebut, menurut dia, akan diserahkan kepada Inspektorat dan bagian hukum agar dapat diperiksa serta ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Karnopi menyebut terdapat 24 dugaan kasus pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat. Dugaan tersebut meliputi pengalihan dana desa, pelecehan seksual, sengketa lahan, penjualan tanah desa, hingga intimidasi yang disebut menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Seluruh dugaan tersebut menjadi dasar bagi warga untuk meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif. Namun, berbagai tuduhan yang disampaikan massa tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Selain persoalan pengelolaan dana dan lahan, Karnopi juga menyoroti tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan. Ia menuding penetapan ketua rukun tetangga (RT) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara sepihak tanpa melalui musyawarah sebagaimana diharapkan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi fisik menggunakan senjata tajam terhadap pengurus BPD dan warga. Menurutnya, kondisi tersebut telah memicu keresahan dan memperbesar ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui aksi di DPRD Babel, warga berharap seluruh laporan ditangani secara serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Mereka juga meminta pemerintah kabupaten memberikan kepastian penyelesaian dalam tenggat 14 hari kalender yang telah disanggupi.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya. DPRD Babel diharapkan dapat mengawal aspirasi masyarakat agar proses penyelesaian berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi warga Desa Bedengung. (Mung Harsanto/Babel Today)