DPRD Babel Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke APBN Mulai 2027
Beban APBD Babel Berpotensi Berkurang, DPRD Sambut Rencana Gaji PPPK Ditanggung Pusat
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Rencana pemerintah pusat mengalihkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027 mendapat sambutan positif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (7/10/2026)
Anggota DPRD Babel daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Selama ini, pembiayaan PPPK Paruh Waktu masih menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam belanja pegawai daerah.
Menurut Elvi, pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas skema pengalihan pembiayaan tersebut sebagai bagian dari upaya menata kembali beban belanja pegawai di daerah.
Ia menjelaskan, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang pada periode 2025–2026 pembiayaannya telah ditopang melalui APBN dengan mekanisme transfer ke daerah, gaji PPPK Paruh Waktu masih dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu selama ini mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain setara dengan penghasilan honorer sebelumnya atau UMP/UMK, tanpa tunjangan.
“Pembiayaan yang masih dibebankan ke OPD ini menjadi salah satu pemicu beratnya beban APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di Bangka Belitung,” kata Elvi.
Dengan adanya pengalihan pembiayaan ke APBN, menurutnya, ruang fiskal pemerintah daerah dapat menjadi lebih longgar. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Namun, Elvi mengingatkan agar perubahan skema pembiayaan tersebut tetap diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat. DPRD Babel, kata dia, akan memberi perhatian terhadap penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), termasuk memastikan alokasi anggaran dari pemerintah pusat benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah.
Secara nasional, alokasi TKD pada 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp735 triliun.
Di sisi lain, kebijakan pengambilalihan gaji PPPK juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pegawai. Status PPPK Paruh Waktu yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat keberadaan mereka menjadi bagian dari penataan aparatur pemerintah.
Sekretaris Daerah Babel Fery Afrianto sebelumnya juga menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan.
“Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi seluruh gaji P3K, baik yang full time maupun paruh waktu, dapat dialokasikan dari APBN,” ujar Fery.
Ia berharap pemerintah pusat juga mempertimbangkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk mendukung kebutuhan pembayaran gaji PPPK.
Harapan serupa disampaikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Babel, Yurika Destia. Ia menilai pengambilalihan pembiayaan gaji oleh pemerintah pusat akan membantu meringankan tekanan terhadap APBD.
“Kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih gaji PPPK, baik yang full time maupun paruh waktu. Langkah ini akan sangat membantu meringankan keuangan daerah,” katanya.
Meski demikian, perubahan skema pembiayaan juga menuntut pemerintah daerah menyesuaikan perencanaan kebutuhan pegawai dengan kebijakan pusat, termasuk terkait kuota dan alokasi gaji. Karena itu, pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut berjalan efektif mulai 2027. (Mung Harsanto/Babel Today)