Foto : Proyek Rehabilitasi Mangrove 2021 di Provinsi Babel kini menuai masalah. (Wan)
* Lembaga Investigasi Negara Desak APH Usut Tuntas Kasus Mangrove
BELTIM,Babeltoday.com – Nyaris tak terdengar lagi di telinga sebagian masyarakat terkait kasus mega proyek penanaman sejumlah bibit pohon mangrove di Kabupatem Belitung Timur (Beltim). Padahal proyek satu ini telah menelan uang negara hingga miliaran rupiah.
Namun di tengah perjalanan pekerjaan proyek mangrove ini dikabarkan ‘sarat masalah’ hingga masalah ini pun sempat menuai sorotan di kalangan para pegiat anti korupsi maupun aktifis Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) di daerah setempat.
Tak cuma itu bahkan kasus proyek mangrove di Beltim ini pun sempat viral di sejumlah media massa lantaran kegiatan penanaman jutaan bibit pohon mangrove ini diduga telah terjadi dugaan mark up terkait harga pembelian per batang bibit pohon mangrove tersebut.
Akibatnya, pihak aparat penegak hukum khususnya pihak Polres Beltim pun akhirnya menyoroti kasus proyek tersebut. Bahkan dikabarkan pihak penyidik Polres Beltim pun sempat memanggil para ketua kelompok tani guna dimintai keterangan terkait kasus proyek penanaman mangrove di sejumlah daerah Kabupaten Beltim.
Foto : Kantor BPDAS Baturusa-Cerucuk terletak di kawasan jalan Pulau Bangka, Kel. Air Itam, Pangkalpinang. (Yan)
Selain itu lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki, bahkan Polres Beltim Desember 2021 sudah melakukan penyelidikan sejumlah 4 KTH (Kelompok Tani Hutan) sudah diperiksa.
Sekedar diketahui, proyek penanaman bibit pohon mangrove ini pemerintah mengalokasikan anggaran cukup fantastik yakni total mencapai hingga Rp 48 Militer untuk proyek penanaman di Provinsi Babel termasuk di pulau Belitung pada tahun anggaran 2021, sedangkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini dan dan pihak BPDAS Baturusa Cerucuk diketahuk selaku pihak pelaksana kegiatan.
Foto : Kondisi bibit pohon mangrove yang ditanam di lahan desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Beltim kini terlihat mati. (Wan)
Kegiatan penanaman sejumlah bibit pohon mangrove khususnya di Kabupaten Beltim ini tersebar di sejumlah desa antara lain Desa Musong-Manggar, Batu Penyuk-Gantung dan Pering-Kelapa Kampit.
Sebelumnya Maman Sudirman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada wartawan menyebutkan jika proyek mangrove ini dinamakan proyek Rehabilitasi Mangrove di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat di daerah.
Ia pun menyakini jika Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur telah berhasil dilaksanakan lantaran menurutnya sejumlah bibit mangrove telah tertanam secara keseluruhan termasuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Maman pun menjelaskan jika Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kep Babel seluas 3.400 hektare dan dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk menghasilkan pelaksanaan proyek untuk mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.
Foto : Bibit pohon mangrove guna ditanam di desa setempat. (Wan)
Kepada wartawan pun ia merincikan jika kegiatan penanaman mangrove ini khususnya di pulau Belitung yakni seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung 1.052 hektar dan 23 Pokmas, sedangkan di wilayah Kabupaten Beltim yakni seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.
“Jadi rincian anggaran untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu dan Hari Orang Kerja (HOK — red) yakni sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,” jelasnya.
Begitu pula diketahui jika pihak BRGM dalam proyek ini telah merekrut sedikitnya 6 orang koordinator lapangan atau disebut Korlap. Selanjutnya keenam Korlap tersebut masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab di wilayah Beltim, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan , Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka.
Namun sebaliknya lantaran proyek ini dinilai sebagian pihak bermasalah maka BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki kasus ini, bahkan pihak Polres Beltim Desember 2021 lalu telah melakukan penyelidikan sejumlah 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah dilakukan pemeriksaan.
* Kasus Ditangani Polda Kep Babel
Kepala BPDAS Baturusa Cerucuk, Tekstianto didampingi Maman Sudirman selaku PPK proyek rehabilitasi mangrove saat ditemui di kantor BPDAS Baturusa-Cerucuk, Jumat (20/5/2022) siang dirinya tak menampik jika proyek mangrove tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pihaknya kini bermasalah.
Bahkan ia sendiri tak menyangka jika proyek rehabilitasi mangrove 2021 saat ini bermasalah dengan hukum buntut persoalan penanaman mangrove khususnya di wilayah Kabupaten Beltim.
Sayangnya Tekstianto tak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek rehabilitasi mangrove 2021 kini bermasalah.
Namun dalam kesempatan sama Maman Sudirman mengaku akibat kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini membuat dirinya sempat dipanggil pihak kepolisian Polres Beltim, bahkan ia sendiri belum lama ini telah dimintai keterangan oleh Polda Kep Babel.
“Saya juga sudah dipanggil Kasat (Polres Beltim — red) dan kemarin saya dipanggil Ditreskrimsus (Polda Kep Babel — red). Waktu itu saya ditanya ini pak Maman sedang berproses. Pak Maman tolong jangan mengganggu membuat statement bikin berita. Ini ditargetkan akan segera selesai dia (penyidik — red) bilang gitu . Jadi jangan membuat statemen apapun namun tunggu kami bekerja,” terang Maman mencoba menceritakan kembali percakapan ia dengan pihak penyidik kepolisian.
Lanjutnya, oleh karena itu kembali ditegaskan Maman jika pihaknya saat ini sesungguhnya memang tidak diperkenankan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan apapun dengan alasan kasus yang sedang diproses kepolisian akan terganggu.
“Kami sedang berproses di kepolisian dan pesan dari kepolisian jangan membuat statemen apapun dulu karena biar nanti selesai prosesnya,” ungkap Maman.
Saat disinggung dalam kegiatan proyek rehabilitasi mangrove 2021 apakah ada pedampingan dari pihak kejaksaan, namun Maman mengaku jika proyek mangrove ini ada kesepakatan dengan pihak Mabes Polri.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan termasuk narasumber lainnya menyebutkan jika dalam kasus ini diduga ada keterlibatan sejumlah oknum warga di daerah setempat termasuk dua diantaranya berinisial BS an Kr.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi mangrove 2022 saat ini dikabarkan ditangani pihak Polda Kep Babel, namun sayangnya Maladi belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (What’s App/WA), Jumat (20/5/2022) siang.
Hal serupa saat tim media mencoba mengkonfirmasi hal yang saa ke Kapolres Beltim, AKBP Taufik, Jumat (20/5/2022) siang melalui pesan WA namun tak ada tanggapan.
Sejauh ini pihak-pihak terkait masih diupayakan dikonfirmasi termasuk BS dan Kr disebut-sebut terlibat dalam pusaran mega proyek rehabilitasi mangrove 2021 khususnya di Kabupaten Beltim.
Terkait kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini pun kini menuai sorotan pula pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Babel. Bahkan ketua LIN Babel, Ibrahim mendesak pihak aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keungan negara tersebut.
“Jika memang ada potensi kerugian negara terus usut tuntas sampai ke akar-akarnya dan kami dari Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas para koruptor di Bangka Belitung ini,” kata Ibrahim, Jumat (20/5/2022) sore di Pangkalpinang.
Bahkan Ibrahim berharap agar permasalaham proyek mangrove 2021 tersebut kini ditamgani pihak kepolisian segera terungkap siapa-siapa saja oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jangan sampai terkesan kasus yang ditangani ini mangkrak dinilai publik atau sebaliknya kasus ini hanya sekedar dongeng pengantar tidur malam,” cetus Ibrahim. (Tim)