Excavator Tengah Malam, Timah Balok Diduga Lenyap dari PT Stanindo, Siapa Bermain di Balik Gudang Sitaan Kejagung?
Babeltoday.com, Bangka Belitung – Aroma skandal kembali menyeruak dari pusaran perkara besar tata niaga timah nasional. Kali ini, sorotan mengarah ke dugaan pembongkaran dan pengangkutan puluhan ton timah balok dari gudang smelter PT Stanindo Inti Perkasa di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada awal Desember 2025. Senin (29/12/2025).
Yang membuat publik tercengang, lahan dan bangunan gudang tersebut diketahui berstatus sitaan Kejaksaan Agung RI, bagian dari penanganan mega perkara korupsi timah yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik: lokasi sitaan negara itu diduga dapat “dibuka” dan dikeruk tanpa hambatan, jauh dari sorot pengawasan.
Informasi yang dihimpun media ini dari narasumber internal yang kredibel mengungkapkan bahwa timah balok yang sebelumnya ditutup material tailing di dalam gudang, telah dikeluarkan secara bertahap sekitar awal Desember 2025. Artinya, aksi tersebut terjadi berminggu-minggu sebelum isu ini mencuat ke ruang publik.
Operasi pembongkaran disebut berlangsung secara senyap pada dini hari, antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, dengan melibatkan alat berat excavator Liugong 90 berwarna kuning. Aktivitas ini diduga dijalankan oleh orang-orang yang bertindak atas kepentingan internal perusahaan.
“Isinya sudah lama dibongkar, bang. Kurang lebih tiga minggu lalu. Kerjanya malam,” ungkap sumber, seperti dikutip dari detiktime.com.
Nama IL mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut mengendalikan langsung aktivitas di lapangan. Ia diduga berperan sebagai koordinator yang mengatur jalannya pembongkaran hingga pengangkutan.
Selain excavator, tujuh unit truk dilaporkan keluar-masuk area gudang. Rinciannya, empat truk bermuatan sekitar 7–8 ton, sementara tiga truk lainnya membawa sekitar 4 ton. Jika ditotal, sekitar 50 ton timah balok diduga telah dipindahkan dari lokasi sitaan.
“Sopir bilang mau dibawa ke Air Mesuk, Bangka Tengah. Tapi soal bongkar di mana, mereka menghindar,” lanjut sumber tersebut.
Upaya konfirmasi terhadap IL belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp yang dikaitkan dengannya, 0813xxxx831 atas nama IVAL, diketahui sudah tidak aktif saat dihubungi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari: di mana pengawasan negara ketika aset sitaan bernilai strategis diduga diangkut keluar pada malam hari? Apalagi timah tersebut berkaitan langsung dengan barang bukti dan potensi pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas temuan ini, jaringan wartawan media akan meminta penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, khususnya terkait sistem pengamanan objek sitaan dan dugaan keluarnya timah balok dari gudang PT Stanindo Inti Perkasa.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, karena dilakukan pada malam hari, di area tertutup, serta menggunakan alat berat dan sarana angkut, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun.
Pasal 231 KUHP, terkait penghilangan atau perusakan barang sitaan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Pasal 55 KUHP, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang memerintah, membantu, atau turut serta.
Lebih jauh, jika terdapat unsur kesengajaan untuk mengamankan atau menghilangkan aset negara demi mengaburkan perkara korupsi, maka perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Sampai berita ini dipublikasikan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan untuk membongkar dugaan raibnya timah dari gudang sitaan negara, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dalam perkara timah yang telah mengguncang kepercayaan publik. (Red/*)