Merek Dagang: Harapan UMKM Bangka Belitung

Opini oleh : Sinta Dewi (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

0 114

Babeltoday.com, Bangka Belitung – Kasus korupsi timah di Bangka Belitung menyebabkan sebagian kepala keluarga kehilangan mata pencaharian. Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan yang terlibat kasus korupsi. Selain itu, penambang rakyat individu tidap dapat menjual timah hasil timah mereka kepada para bos timah yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dampaknya, banyak yang beralih menjadi penjual produk ataupun kuliner untuk menyambung hidup. Masyarakat berlomba-lomba membuka usaha kuliner, pakaian, hingga kedai kopi. Namun, muncul permasalahan baru karena usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini memiliki usaha sejenis bahkan sama.

Hal ini dipengaruhi dari minimnya pemahaman masyarakat soal pentingnya branding atau pendaftaran merek sebuah produk.
Padahal, merek berfungsi sebagai pembeda, ciri khas, sekaligus identitas hukum suatu produk. Hal ini sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Dengan adanya merek, produk dapat dikenal banyak orang, memiliki nilai tambahan, serta mendapat perlindungan hukum dari tindakan penjiplakan. Oleh karena itu, alangkah baiknya setiap pelaku UMKM mendaftarkan merek produk mereka.

Pemerintah Daerah mendukung dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara menyelenggarakan bazar UMKM disetiap acara-acara besar, seperti festival, dan acara musik. Cara ini cukup berguna karena selain untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, bazar UMKM juga menjadi hiburan untuk setiap kalangan masyarakat.

Akan tetapi, masih banyak UMKM yang tidak memiliki merek pada produk mereka, terutama UMKM yang dijalankan oleh ibu rumah tangga untuk membantu perekonomian keluarga. Minimnya pemahaman dan pengetahuan tentang akses mengenai prosedur pendaftaran merek menjadi salah satu permasalahan utama.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah menegaskan bahwa merek berfungsi sebagai tanda pembeda yang memiliki perlindungan hukum.

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasidari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selain itu, pada Pasal 3 UU No.20 Tahun 2016 menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Maka dari itu, merek sangat penting untuk para UMKM untuk mendapat perlindungan hukum atas usahanya.

Dalam hal ini, pemerintah berperan penting dalam memberikan pemahaman tentang merek melalui sosialisasi, serta memberi fasilitas pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.

Ini juga sejalan pada isi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menekankan kewajiban negara untuk memberdayakan UMKM agar mampu bersaing.

Dengan demikian, penting untuk pemerintah dan para pelaku UMKM di Bangka Belitung untuk memahami bahwa merek bukan hanya sebagai identitas produk, tetapi juga berfungsi sebagai perlindungan hukum dan strategi peningkatan daya saing. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.