Negara Rugi, RSUP Dr. Ir. Soekarno Babel Dinilai Lalai Kelola Infrastruktur

0 11

BabelToday.com, Pangkalpinang – Kondisi fasilitas publik yang memprihatinkan di RSUP Dr. Ir. Soekarno Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Gerbang atau portal keluar masuk pos jaga di kawasan Jalan Lintas Timur Air Anyir Batu Rusa, yang seharusnya menjadi garda depan pengelolaan kunjungan tamu ke rumah sakit, kini rusak parah. Fasilitas ini terlihat kotor dan tidak berfungsi, dengan jendela kaca pecah berserakan, pintu hancur, dan plafon yang runtuh. Senin (30/12/2024).

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bangka Belitung, Muhamad Zen, mengkritik keras pihak manajemen RSUP yang dinilai lalai menjaga aset negara.

“Ini aset yang dibangun dari uang rakyat. Kenapa sampai dibiarkan rusak tanpa tindakan perbaikan?” tegas Zen saat ditemui, Jumat (27/12/2024).

Pembiaran Selama Bertahun-tahun
Berdasarkan investigasi, kerusakan ini telah berlangsung hampir dua tahun tanpa perbaikan. Ali, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pos jaga ini pernah digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya, seperti tempat nongkrong dan minum-minum anak muda di malam hari.
“Sekarang pos jaga itu sudah hancur berantakan dan tidak lagi digunakan,” ujarnya.
Selain kerusakan pos jaga, sejumlah fasilitas lain seperti kursi taman yang dulunya menghiasi trotoar sepanjang jalan Lintas Timur menuju RSUP kini juga hilang.
“Dulu tempat ini lebih rapi dan terawat, sekarang malah terlihat kumuh,” tambah Ali.

Diduga Melanggar Aturan Perundang-undangan
Pembiaran ini dianggap melanggar prinsip tata kelola aset negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 27 regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap pengelola aset negara wajib memelihara dan memperbaiki barang milik negara agar tetap layak fungsi dan terjaga nilainya.
Selain itu, tindakan pembiaran terhadap kerusakan aset juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan dana negara harus dilakukan secara efisien dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Zen menilai, kelalaian manajemen RSUP tidak hanya mencerminkan buruknya tata kelola, tetapi juga berpotensi merugikan negara.

“Pihak manajemen harus menjelaskan kepada publik dan pemerintah, apa alasan mereka membiarkan fasilitas ini terbengkalai,” sindirnya.

Tuntutan Sanksi dan Transparansi
Tidak hanya sekadar kritik, Zen menyatakan akan membawa kasus ini ke Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung dan DPRD Provinsi. Langkah ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban manajemen RSUP atas kerusakan aset yang tidak kunjung diperbaiki.
“Fasilitas ini dibangun dengan uang rakyat. Kami ingin bukti laporan kerusakan dan langkah yang telah mereka lakukan untuk menangani masalah ini. Kalau tidak ada respons, maka harus ada sanksi tegas,” ujar Zen.
LSM TOPAN-RI juga menuntut transparansi terkait pengelolaan anggaran untuk pemeliharaan aset rumah sakit. Zen menyebut pentingnya publik mengetahui bagaimana dana yang dialokasikan untuk perawatan fasilitas digunakan.

Citra Rumah Sakit Dipertaruhkan
Kerusakan yang dibiarkan tanpa solusi mencoreng citra RSUP Dr. Ir. Soekarno sebagai rumah sakit rujukan utama di Bangka Belitung. Sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah, seharusnya RSUP menjadi contoh dalam hal pengelolaan aset negara yang baik.
“Bagaimana publik bisa percaya pada pelayanan kesehatan di sini, jika pintu masuknya saja terlihat kumuh dan rusak?” kritik Zen, menambahkan bahwa kondisi ini juga berpengaruh terhadap kenyamanan pasien dan pengunjung.

Harapan Perbaikan
Masyarakat berharap agar pihak manajemen RSUP segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki fasilitas yang rusak. Tidak hanya untuk menjaga aset negara, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit ini.
“Semua pihak harus bertanggung jawab. Kami ingin melihat bukti nyata, bukan sekadar janji,” tutup Zen dengan nada tegas.
Kini, mata publik tertuju pada tindakan yang akan diambil pemerintah daerah dan pihak manajemen RSUP. Apakah mereka akan segera bertindak, atau justru membiarkan aset negara terus terbengkalai? Jawabannya akan menentukan masa depan pengelolaan fasilitas publik di Bangka Belitung. (Mung/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.