Putusan Sengketa Data: Edi Irawan Menang Gugatan Data AHS di Komisi Informasi

0 29

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik kembali menghadirkan babak baru dalam perlawanan Edi Irawan melawan ketertutupan data pemerintah. Kali ini, Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung mengabulkan sebagian permohonan Edi mengenai Data Excel Analisa Harga Satuan (AHS) dan Harga Dasar Provinsi (HSBU). Kamis (21/8/2025).

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Ahmad Tarmizi bersama Martono dan Ita Rosita, menyatakan bahwa data AHS wajib diberikan kepada pemohon. Namun, untuk HSBU, Komisi hanya dapat memutuskan penyediaan dalam bentuk PDF, karena Pemprov Babel mengakui tidak memiliki produk hukum berupa Excel file HSBU. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa harga dasar disusun masing-masing kabupaten/kota, sehingga pemerintah provinsi tidak menyusunnya secara langsung.

Edi menilai putusan ini sebagai kemenangan sekaligus tamparan bagi Pemprov Babel. “Rasanya senang bercampur prihatin. Ironi ketika provinsi sebagai induk justru tidak memiliki angka survei yang dapat dijadikan pedoman makro. Akibatnya, perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat provinsi seakan kehilangan arah,” ujarnya usai sidang.

Sebagai alumni Universitas Bangka Belitung, Edi juga mengkritik kalangan akademisi yang dinilainya kurang memberi perhatian terhadap persoalan data dasar. “Tidak ada penelitian yang sah tanpa data resmi. Jika mahasiswa saja tidak memegang peta tata ruang, bagaimana mungkin mereka bisa menyusun kajian makro apalagi mikro?” tukasnya.

Lebih jauh, Edi menekankan putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi masyarakat, terutama kalangan cendekia. Ia mengajak agar putusan ini digunakan sebagai senjata untuk melawan klaim sepihak pejabat publik yang kerap menyatakan data sebagai rahasia. “Kalau ada pejabat yang masih menghalangi, datang saja ke rumah saya, ambil salinan putusan, lalu mari kita laporkan bersama ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kemenangan Edi kali ini menandai babak baru perlawanan warga melawan birokrasi tertutup. Meski hanya seorang diri, ia mampu mematahkan alasan Pemprov yang selama ini dianggap tak tergoyahkan. “Pemerintahan ini terlalu lama berjalan dengan akses terbatas, dikuasai segelintir orang. Kultur feodal itu harus dihentikan, dan cara paling tegas adalah melalui hukum,” tutupnya dengan nada keras.

Putusan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan simbol keberanian. Ia membuka jalan bagi publik untuk semakin berani menuntut hak atas informasi, sekaligus mengingatkan bahwa transparansi bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.