30 Warga Pangkalpinang Jadi Korban TPPO, Tertahan di Perbatasan Myanmar-Kamboja
BabelToday.com, Pangkalpinang – Sebanyak 60 pekerja ilegal asal Bangka Belitung (Babel) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan akhir ke Kamboja. Dari jumlah tersebut, 30 orang di antaranya merupakan warga Pangkalpinang yang kini tertahan di perbatasan Myanmar-Kamboja, tepatnya di wilayah Myawaddy. Wilayah ini diketahui berada di luar kendali pemerintahan resmi Myanmar dan dikuasai oleh kelompok bersenjata.
Informasi ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. Menurutnya, para pekerja ilegal tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online atau scammer di Kamboja, namun malah terjebak di Myawaddy, Myanmar.
“Setelah berkoordinasi, kami mengetahui bahwa mereka berada di wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata dan bukan lagi di bawah pemerintahan resmi,” ujar Amrah dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (4/3/2025).
Informasi Berawal dari Media Sosial
Amrah menjelaskan, keberadaan pekerja ilegal asal Pangkalpinang ini pertama kali diketahui melalui unggahan akun TikTok Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP3I) Provinsi Sumatera Selatan pada 12 Februari 2025. Menyusul informasi tersebut, Disnaker Pangkalpinang segera berkoordinasi dengan BP3I Sumsel dan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami langsung menindaklanjuti karena ada 30 warga Pangkalpinang yang menjadi korban di sana,” ungkap Amrah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa para pekerja menghadapi banyak kendala di lokasi mereka saat ini. Kondisi kerja yang tidak sesuai dengan janji awal, jam kerja yang tidak menentu, serta tekanan akibat minimnya pengawasan menjadi bagian dari penderitaan mereka.
“Dengan berada di wilayah yang tidak memiliki sistem pemerintahan resmi, pengawasan terhadap pekerja-pekerja ini menjadi tidak ada. Akibatnya, mereka merasa bekerja dalam kondisi yang tidak nyaman dan menghadapi banyak ketidakpastian,” jelas Amrah.
Kesulitan Proses Pemulangan
Wilayah Myawaddy yang berada di luar kendali pemerintahan resmi Myanmar membuat proses pemulangan para pekerja menjadi tantangan besar. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus berupaya memulangkan mereka, meski kerja sama diplomasi terbatas.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) hanya dapat berkoordinasi dengan pemerintahan resmi,” kata Amrah.
Saat ini, tercatat ada 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di wilayah tersebut, termasuk 30 warga Pangkalpinang. Dari jumlah itu, dua pekerja asal Babel berhasil dipulangkan pada 28 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 58 orang, masih berada di Myanmar, namun telah dipindahkan ke lokasi pengungsian.
“Mereka tidak lagi berada di tempat kerja sebelumnya, namun masih berada di wilayah Myawaddy,” ungkap Amrah.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk memastikan keselamatan para pekerja ilegal ini. Amrah menegaskan bahwa proses pemulangan dilakukan secara bertahap dan menjadi prioritas.
Kondisi di Myawaddy
Wilayah Myawaddy yang dikuasai kelompok bersenjata tidak memiliki pengawasan terhadap pekerja migran, sehingga para pekerja mengalami tekanan fisik dan mental. Kondisi ini diperparah dengan janji-janji palsu yang mereka terima sebelum berangkat.
Amrah juga mengingatkan bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya kerap menjadi modus dalam kasus perdagangan orang. Para korban sering kali dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kenyataannya justru berakhir di lokasi kerja dengan kondisi buruk.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya guna menghindari kasus serupa di masa mendatang,” tegasnya. (Sumber: Bangka Pos, Editor: Babel Today)