Hukuman Bos Timah Aon Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp 3,5 Triliun
BabelToday.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap bos timah Koba, Bangka Belitung (Babel), Tamron alias Aon, dari sebelumnya 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tamron diketahui merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebuah perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Ia terjerat kasus korupsi bersama Harvey Moeis. Senin (17/3/2025)
Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 27 Desember 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima media, Senin (17/3/2025).
Selain memperberat hukuman penjara, PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair denda bagi Tamron. Awalnya, denda tersebut mengharuskan hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar. Kini, subsidair tersebut menjadi hanya 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa Tamron harus membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp 3,5 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dari putusan sebelumnya.
Tamron didakwa atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk. Perusahaannya, CV Venus Inti Perkasa, disebut telah menerima keuntungan tidak sah dari pengelolaan tarif sewa smelter yang dianggap terlalu mahal. Keuntungan tersebut diperoleh dari pembelian bijih timah dari penambang ilegal yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Dalam kasus ini, majelis hakim menemukan bahwa tarif sewa smelter yang diterapkan CV VIP tidak sesuai dengan nilai wajar dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kerugian ini, menurut jaksa, mencapai triliunan rupiah.
CV Venus Inti Perkasa diketahui menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk dalam pengelolaan smelter. Namun, dalam prosesnya, perusahaan milik Tamron dianggap memanfaatkan celah tarif sewa yang tinggi untuk memperoleh keuntungan besar, meskipun sumber bijih timah berasal dari kegiatan penambangan ilegal.
Kasus ini mulai mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan niaga timah oleh PT Timah Tbk. Tamron dinyatakan bekerja sama dengan pihak lain, termasuk Harvey Moeis, dalam mengatur tarif sewa dan pembelian bijih timah dengan cara yang melanggar hukum.
Majelis hakim PT Jakarta menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan sebelumnya tidak sebanding dengan dampak kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara dan uang pengganti pun ditingkatkan secara signifikan.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya, khususnya yang terlibat dalam sektor industri strategis seperti pertambangan timah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tamron belum memberikan tanggapan resmi terkait vonis terbaru dari PT Jakarta. (Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel)